Jakarta, CNN Indonesia -- Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Komisaris Tinggi Inggris menyatakan kekhawatiran serius terhadap penahanan Nurul Izzah Anwar, Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat dan putri dari pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim.
"Investigasi pemerintah Malaysia atas tuduhan penghasutan terhadap kritik telah meningkatkan kekhawatiran serius mengenai kebebasan berekspresi, supremasi hukum, dan independensi sistem peradilan Malaysia," ujar Juru Bicara Kedubes AS, Jen Psaki, dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (17/3).
Psaki menganggap tindakan aparat ini dapat mencoreng sistem demokrasi di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan kebebasan berekspresi hanya akan menyebabkan erosi di pilar penting dalam sistem demokrasi Malaysia," katanya seperti dikutip Channel NewsAsia.
Menurut Psaki, Malaysia harus mengambil langkah untuk menerapkan aturan hukum secara adil, transparan, dan tidak politis guna meningkatkan kepercayaan terhadap demokrasi, peradilan, dan ekonomi di negeri jiran tersebut.
Sejalan dengan Psaki, Komisioner Tinggi Inggris untuk Malaysia, Vicki Treadell, dalam kicauan melalui akun Twitter pribadinya menyatakan bahwa pihaknya memerhatikan perkembangan kasus ini secara seksama.
"Kami memonitor kejadian-kejadian ini secara ketat," kicaunya.
Nurul ditahan Kepolisian Malaysia pada Senin (16/3) atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) sehubungan dengan pidatonya di hadapan parlemen.
Dilansir The Malaysian Insider, tuduhan tersebut dikenakan pada Nurul karena meluncurkan kritik terhadap keputusan Pengadilan Federal, yang memvonis ayahnya bersalah dan harus menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus sodomi.
Anggota parlemen untuk wilayah Lembah Pantai ini juga dimintai keterangan di Kantor Polisi Dang Wangi, sehubungan dengan gerakan #KitaLawan yang diselenggarakan di ibukota, Kuala Lumpur, pada 7 Maret lalu.
Nurul bermalam di dalam tahanan di kantor polisi Jinjang, sementara sidang penahanan dirinya berlangsung pada Selasa (17/3), 10 pagi waktu setempat.
"Saya menuju ke balai polis Jinjang. Ditahan," bunyi pesan singkat yang dikirimkan Nurul kepada CNN Indonesia, Senin (16/3).
Kepada para wartawan di Malaysia, Nurul menyatakan bahwa dirinya tengah diselidiki dengan tuduhan pelanggaran Pasal 4 (1) Majelis Damai Act 2012.
Nurul mengetahui kabar itu dari Asisten Komisaris Polisi Muniandy yang mendatangi rumahnya pada Jumat (13/3).
Saat itu, Nurul mengaku terkejut didatangi aparat kepolisian di rumahnya karena sebelumnya dia telah menyatakan bersedia memberikan keterangan ke kantor polisi pada Senin (16/3).
Anggota parlemen untuk wilayah Subang, Sivarasa Rasiah sependapat dengan Nurul dan mempertanyakan tindakan polisi untuk mendatangi rumahnya. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai memberikan impresi seola-olah Nurul seorang kriminal.
Sehari sebelum polisi mendatangi rumahnya, mantan wakil presiden Perkasa, Datuk Zulkifli Noordin mengajukan tuntutan terhadap Nurul Izzah atas pidatonya yang disampaikan di hadapan Parlemen pada 10 Maret.
Dalam sambutannya tersebut, Nurul membacakan bagian teks pidato Anwar, karena ayahnya tersebut tengah menjalani masa tahanan di penjara Sungai Buloh.
Nurul menegaskan klaim Anwar bahwa dakwaan sodomi dan sidang pengadilan terhadapnya hanyalah bentuk konspirasi politik.
(stu/stu)