Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan HAM PBB menuntut Dewan Keamanan PBB untuk menyeret militan ISIS ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan genosida.
Dalam laporan berdasarkan wawancara dengan lebih dari 100 korban dan saksi, Dewan HAM mengungkapkan bahwa anggota ISIS kemungkinan besar bertanggung jawab atas genosida terhadap masyarakat minoritas Yazidi di Irak, kejahatan atas kemanusiaan serta kejahatan perang terhadap warga sipil dan anak-anak.
Laporan itu juga mengatakan pasukan pemerintah Irak dan milisi yang berafiliasi dengan mereka ”kemungkinan telah melakukan beberapa kejahatan perang" saat melawan pemberontakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan HAM meluncurkan penyelidikan pada September lalu setelah kelompok militan Negara Islam di Irak dan Suriah, juga dikenal sebagai ISIS atau ISIL, merebut sebagian besar wilayah Irak utara.
Laporan itu mengatakan bahwa Dewan HAM telah menemukan "informasi yang merujuk ke genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang", dan bahwa Dewan Keamanan PBB harus "mempertimbangkan merujuk situasi di Irak kepada Mahkamah Pidana Internasional".
Ada "pola nyata dari serangan" oleh ISIS kepada kaum Yazidi serta Kristen dan minoritas lainnya seperti mengepung kota-kota dan desa-desa mereka di Irak.
Para peneliti PBB juga mengutip tuduhan bahwa ISIS telah menggunakan gas klorin, senjata kimia yang dilarang saat melawan tentara Irak di provinsi barat Anbar pada September lalu.
Perempuan dan anak-anak yang ditangkap ISIS diperlakukan sebagai "rampasan perang", dan sering mengalami pemerkosaan atau perbudakan seksual.
Laporan itu mengatakan bahwa pengadilan syariah Islam ISIS di Mosul juga telah dijatuhkan hukuman kejam termasuk rajam dan amputasi. "Tiga belas remaja laki-laki dijatuhi hukuman mati karena menonton pertandingan sepak bola," katanya.
Para penyelidik PBB mengatakan pihaknya secara luas menduga bahwa pasukan pemerintah Irak telah menggunakan bom barel, senjata sembarangan dilarang oleh hukum internasional, namun diperlukan penyelidikan lebih lanjut soal ini.
(stu)