Palestina jadi Anggota ICC, Israel Terancam Disidang

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 17:01 WIB
Dengan keanggotaan di ICC, Palestina bisa menyeret Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan keanggotaan di ICC, Palestina bisa menyeret Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. (David Silverman/Getty Images)
Hague, CNN Indonesia -- Otoritas Palestina akhirnya resmi menjadi anggota Mahkamah Kriminal Internasional, ICC, pada Rabu (31/3) setelah menandatangani traktat pengadilan internasional Januari lalu. Dengan keanggotaan ini, Palestina bisa menyeret Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Diberitakan Al-Arabiya, keanggotaan Palestina diresmikan secara sederhana di markas ICC di Hague, Belanda. Menjadi anggota ICC adalah buah dari upaya keras Palestina meningkatkan status negara di PBB dan mencari pengakuan dari banyak negara lainnya.

Dengan keanggotaan ini, Palestina bisa menyeret Israel ke pengadilan. Israel memang bukan anggota anggota ICC, namun anggota militer dan pemimpin sipil negara itu bisa disidang di pengadilan internasional jika terbukti melakukan kejahatan di wilayah Palestina. Israel belum berkomentar soal informasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya telah membuka penyelidikan awal setelah aduan resmi disampaikan oleh Palestina terhadap kejahatan Israel yang menyerang Gaza tahun lalu, menewaskan ribuan warga sipil.

Lembaga HAM Human Right Watch, HRW, menyambut baik keanggotaan Palestina di ICC. Balkees Jarrah, anggota dewan kehakiman internasional di HRW mengatakan kini keputusan ada di tangan Bensouda apakah aduan Palestina terhadap Israel bisa dilanjutkan ke penyelidikan penuh. Belum diketahui kapan keputusan akan diambil ICC.

"Jaksa ICC akan memeriksa tuduhan kejahatan serius tidak peduli siapa pelakunya, dan menentukan sendiri soal apakah kasus ini bisa dilanjutkan berdasarkan barang bukti. Keputusan apakah penyelidikan ini akan diteruskan atau tidak bukan tergantung Palestina atau Israel," kata Jarrah.

Sejak dibentuk tahun 2002, ICC fokus pada pelanggaran berat hukum internasional, termasuk di antaranya adalah genosida, kejatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Komite beranggotakan 40 orang dari Palestina telah menghabiskan tiga bulan terakhir untuk menggugat Israel di dua wilayah yang diyakini merupakan pelanggaran hukum internasional, yaitu operasi militer ke Gaza dan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sejak 1967.

Untuk kasus Gaza, banyak lembaga HAM menuding Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menembakkan roket ke permukiman warga sipil, menewaskan wanita dan anak-anak. Namun, pemimpin Hamas juga bisa digugat karena melakukan hal yang sama ke wilayah warga sipil Israel.

Sedangkan permukiman Yahudi yang dibangun Israel telah dipandang ilegal oleh banyak negara di seluruh dunia. Israel telah memindahkan 550 ribu warga sipilnya untuk menduduki wilayah itu.

Israel bisa dikenakan pelanggaran "kejahatan agresi" atas serangan dan pendudukan mereka di Palestina. Statuta Roma mendefinisikan kejahatan agresi sebagai "penggunaan pasukan bersenjata oleh negara terhadap kedaulatan, wilayah integritas dan kemerdekaan politik negara lain." (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER