Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang jaksa Turki akan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua wartawan yang mecetak kembali sejumlah kartun yang pernah terbit di majalah satire Perancis, Charlie Hebdo.
Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya, kolumnis di harian Cumhuriyet, akan menghadapi hukuman penjara 4,5 tahun karena ”menghina nilai-nilai agama”. Mereka dituduh menampilkan karikatur Nabi Muhammad setelah serangan terhadap kantor Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari yang menewaskan 12 orang, Cumhuriyet mengatakan di situsnya, mengutip salinan dakwaan.
Padahal, sebelumnya, diberitakan bahwa Cumhuriyet hanya menampilkan empat sampul edisi Charlie Hebdo, namun sampul yang mereka muat itu tidak menampilkan gambar kartun Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA: Koran Turki Terbitkan Kartun Charlie HebdoMedia Cumhuriyet yang memang terkenal sekuler menghadapi ancaman keamanan ketika menjadi satu dari lima publikasi internasional yang mencetak ulang edisi Charlie Hebdo setelah serangan di kantor majalah satire itu, untuk menunjukkan solidaritas pada para kartunis yang tewas.
"Kami sedang terancam hukuman penjara karena membela kebebasan berbicara," kata Karan kepada Reuters. “Mengancam wartawan karena dia mencetak gambar yang tidak berisi penghinaan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah religius yang otoriter.
"Tak satu pun dari kami akan mengabaikan pertahanan kami akan kebebasan berbicara," katanya, seraya menambahkan dia telah dilindungi oleh pengawal sejak Januari lalu.
Jaksa membuka penyelidikan terhadap Cumhuriyet setelah Perdana Menteri Turki, Ahmet Davutoglu, menuduh surat kabar itu bertanggung jawab atas “penghasutan" karena mencetak ulang sampul Charlie Hebdo.
Padahal Davutoglu hadir bersama para pemimpin dunia di Paris setelah serangan, menurutnya sebagai ekspresi penentangan terhadap terorisme dan memperingatkan bahwa Islamofobia bisa mengipasi kerusuhan umat Muslim.
Konstitusi Turki secara ketat memisahkan negara dan agama, tetapi hukum pidana memasukkan penghinaan agama sebagai tindak kriminal.
Turki sering menghadapi kritik dari kelompok hak asasi dan pemerintah Barat karena mengekang kebebasan pers, termasuk memenjarakan wartawan untuk atas laporan mereka. Sebelumnya pada Rabu, jaksa juga menjatuhkan dakwaan terhadap seorang wartawan Belanda karena liputannya pada konflik Kurdi.
(stu)