Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan selama tertahan di Inggris selama tiga bulan, para ABK berada dalam keadaan sehat dan ditempatkan di kapal Sunflower, sebuah kapal General Cargo berbendera Italia milik perusahaan Energy Shiping Srl Italy, tempat mereka bekerja.
(Baca juga: Belasan Pelaut Indonesia Empat Bulan 'Tersandera' di Inggris)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyatakan bahwa langkah Kemenlu untuk menyerahkan kasus ini ke ITF diambil berdasarkan pertimbangan bahwa ITF merupakan federasi yang mempunyai perwakilan di semua negara, dan memiliki tim pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
"Saat ini kami serahkan masalah 11 ABK tersebut ke ITF. ITF sudah on the right track dalam mengawasi kapal tempat 11 ABK bekerja untuk memberikan hak-hak pekerja, ITF juga mempunyai perwakilan di seluruh negara dan mereka juga mempunyai lawyer," kata Iqbal, Kamis (4/6).
Namun, Iqbal menyatakan bahwa para ABK sebaiknya tetap tinggal agar hak-haknya terpenuhi.
"Kami mengatakan kepada mereka agar tidak pulang, jika mereka pulang mereka akan kehilangan hak-haknya, mereka belum digaji selama empat bulan dan menunggu kapal dijual untuk menerima gaji," kata Iqbal melanjutkan.
Iqbal memaparkan bahwa pada tahun ini terdapat 580 kasus ABK yang belum diselesaikan. Sebanyak 71 kasus di antaranya berhasil diselesaikan, sementara 116 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Iqbal menilai lemahnya regulasi merupakan penyebab banyaknya kasus-kasus yang terjadi terhadap ABK. Pemerintah Indonesia kini tengah membahas ulang regulasi mengenai ABK yang lebih terintegrasi.
Saat ini, ABK asal Indonesia paling banyak bekerja di Taiwan, dengan total ABK mencapai 12 ribu orang. (ama/ama)