Menurutnya, ratifikasi MLC dapat efektif dalam memberikan perlindungan kepada ABK. Dia pun merencanakan ratifikasi MLC akan rampung tahun ini.
Namun, hingga kini, Hanif mengatakan permasalahan ABK masih dikoordinasikan secara lintas sektoral di kementerian-kementerian yang terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menilai perlu adanya perbaikan regulasi agar dapat lebih memberikan perlindungan kepada ABK.
Salah satu hal yang perlu diperbaiki, kata Hanif, adalah perjanjian kerja bersama antara pemberi kerja dan ABK.
"Kalau di perusahaan, kan serikat pekerja menandatangani perjanjian kerja bersama. Sementara, ABK belum pernah ada hal-hal semacam itu," katanya.
Soal pengawasan perlindungan ABK, Hanif mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian terkait.
"Misalnya, kami yang akan mengawasi ketenagakerjaannya. Sementara, pengawasan kapal akan dilakukan KKP," ujarnya.
MLC merupakan sebuah konvensi internasional yang disusun pada 2006 oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization). Konvensi ini memperkenalkan standar-standar modern terkait kondisi bekerja dan hidup para pelaut.
Dalam MLC, diatur usia minimum pelaut yaitu 16 tahun. Sementara, pelaut yang bekerja di malam hari tidak boleh lebih muda dari 18 tahun.
Pelaut juga diharuskan mengurus sertifikat medis yang menunjukkan bahwa mereka cukup sehat dan kuat bekerja di laut. Selain itu, pelaut juga diwajibkan menjalani pelatihan sebelum berlayar.
(meg/meg)