Tersangka Koruptor China Minta Suaka di AS

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 11:03 WIB
Mantan pejabat senior China yang dituduh melakukan tindak korupsi dan ditahan di AS mengajukan permintaan suaka agar tidak diekstradisi ke negaranya.
Presiden Xi Jinping melancarkan kampanye anti-korupsi sejak 2013 tapi kesulitan menangkap tersangka yang tinggal di luar negeri. (Ilustrasi/Getty Images)
Beijing, CNN Indonesia -- Seorang mantan pejabat senior China yang bersembunyi setelah menjadi buronan penyelidik anti-korupsi negara itu, meminta suaka ke Amerika Serikat setelah ditahan di AS. 

Kantor berita pemerintah Xinhua melaporkan bahwa Yang Xiuzhi, mantan wakil walikota Wenzhou di provinsi Zhejiang, ditahan di Amerika Serikat bulan lalu sambil menunggu diesktradisi ke China.

Xinhua melaporkan bahwa Yang yang berada di urutan teratas daftar 100 tersangka koruptor yang diyakini berada di luar negeri dan masuk “surat merah” interpol, telah meminta suaka di pengadilan New York.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Xinhua mengatakan wartawannya melihat Yang mengenakan baju penjara berwarna oranye, berambut pendek dan wajah “bengkak”.

Reuters tidak bisa menghubungi kantor pengacara Yang untuk meminta pernyataan.

Kasus yang melibatkan Yang Xiuzhi ini terjadi ketika China mendesak AS merundingkan perjanjian ekstradisi, yang akan bisa bermanfaat bagi kampanye anti korupsi di negara itu.

Yang Xiuzhi pertama kali melarikan diri ke Singapura pada 2003 dan kemudian terbang ke New York dengan mempergunakan nama baru.

Dia kemudian ditahan di Amsterdam pada 2005, namun China tidak bisa menahannya meski telah berunding dengan pemerintah Belanda.

China juga tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Belanda.

Tidak jelas bagaimana Yang akhirnya berhasil ke Amerika Serikat.

Presiden Xi Jinping melancarkan kampanye besar-besaran mengatasi tindak korupsi sejak berkuasa pada 2013, namun upaya ini seringkali dihambat oleh kesulitan menangkap tersangka pejabat yang korup dan mengembalikan asetnya dari luar negeri.

China sendiri tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat dan Kanada, dua negara paling populer bagi tersangka pelaku kejahatan ekonomi.

Negara-negara barat enggan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan China, sebagian karena kekhawatiran atas integritas sistem hukum dan perlakuan tahanan di negara itu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan aparat China seringkali melakukan penyiksaan dan hukuman mati biasa dijatuhkan pada kasus korupsi. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER