Hakim Afrika Selatan Cegat Presiden Sudan

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 11:08 WIB
Seorang hakim di Afrika Selatan mengeluarkan larangan bagi Presiden Sudan Omar al-Bashir untuk meninggalkan negara itu pada Minggu (14/6).
Bashir, yang diinginkan oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terkait konflik Darfur, berada di Afrika Selatan untuk menghadiri konferensi Uni Afrika. (Reuters/Mohamed Nureldin Abdallah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang hakim di Afrika Selatan mengeluarkan larangan bagi Presiden Sudan Omar al-Bashir untuk meninggalkan negara itu pada Minggu (14/6).

Bashir, yang diinginkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terkait konflik Darfur, berada di Afrika Selatan untuk menghadiri konferensi Uni Afrika. Ia pertama kali didakwa pada 2009.

Hari ini, Senin (14/6), hakim diharapkan mengeluarkan seruan penahanan Bashir, meski banyak yang menduga ini tak akan dilakukan mengingat Afrika Selatan sudah menjamin imunitas bagi delegasi Uni Afrika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, yang memimpin Kongres Nasional Afrika (ANC) menanggapi secara serius perintah pengadilan tersebut, menuduh ICC yang berbasis di Den Haag berusaha untuk memaksakan keadilan versi Barat.

"ANC berpandangan bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak lagi berfungsi seperti  sedianya diciptakan. Negara-negara, terutama di Afrika dan Eropa Timur terus secara tidak adil menanggung beban keputusan ICC, Sudan adalah contoh terbarunya,” kata ANC dalam sebuah pernyataan.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada Minggu AS "sangat prihatin" terkait kunjungan Bashir ke Afrika Selatan untuk menghadiri konferensi.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS John Kirby mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa, sementara Amerika Serikat bukanlah anggota ICC, namun "kami sangat mendukung upaya internasional untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”

"Mengingat kekejaman di Darfur, kami menyerukan pemerintah Afrika Selatan untuk mendukung upaya masyarakat internasional untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan keji," kata pernyataan AS.

Sebelumnya, kelompok hak asasi manusia, Southern African Litigation Centre, mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Pretoria untuk memaksa pemerintah agar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir.

Hakim Hans Fabricius menunda sidang hari Senin untuk memberi kesempatan pada pemerintah Afrika Selatan mempersiapkan kasusnya, menyerukan agar pihak berwenang  “mengambil langkah yang diperlukan” untuk mencegah Bashir meninggalkan negara itu.

Pemerintah Sudan mengatakan Bashir tidak menyelinap keluar dari negara itu, membantah beberapa laporan media. "Presiden Bashir masih di sini, di Johannesburg," kata juru bicara kepresidenan, Mohammed Hatem.

Sebelumnya, pemerintahan Sudan di Khartoum mengatakan bahwa perindah pengadilan (Afrika Selatan) ini tak punya kekuatan apapun. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER