Seoul, CNN Indonesia -- Seorang pengacara mengajukan gugatan terhadap pemerintah Korea Selatan yang dinilai lamban dalam mengatasi wabah MERS sehingga memakan korban puluhan orang.
Diberitakan Yonhap, Minggu (21/6), gugatan diajukan oleh pengacara Moon Jeoung-gu dari firma hukum Ahn & Chang di pengadilan Seoul pada Jumat lalu.
Menurut Moon, pemerintah gagal melakukan tugasnya dalam melindungi rakyat dan malah menutupi informasi rumah sakit tempat pasien MERS dikarantina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, MERS telah menewaskan 25 orang di Korsel. Sebanyak 169 orang terjangkit dalam wabah terbesar di luar Arab Saudi ini.
"Pemerintah punya tugas memenuhi hak-hak rakyat untuk waspada dengan memberitahu daftar rumah sakit pasien MERS tinggak dan memberikan informasi rinci soal tempat-tempat yang dikunjungi oleh mereka," ujar pengacara tersebut.
Pemerintah Seoul memang merahasiakan tempat karantina pasien MERS selama 19 hari sejak kasus pertama muncul. Hal ini menurut pengacara tersebut membuat warga semakin rentan tertular karena tidak tahu lokasi yang rawan.
"Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kompensasi dari negara tapi untuk mendapatkan pengakuan pengadilan bahwa negara gagal mengatasi wabah dengan baik di tahap awal dan menjadikannya catatan nasional," kata Moon.
Gugatan ini muncul menyusul permintaan maaf Prime Minister Hwang Kyo-ahn atas lambannya respon pemerintah.
(den)