Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Keamanan PBB pada Senin (29/6) memutuskan untuk memperpanjang misi penjaga perdamaian di Darfur untuk melindungi warga sipil dan memastikan pengiriman bantuan, meski misi senilai US$1,1 miliar itu ditentang oleh pemerintah Sudan sendiri.
Darfur menjadi sorotan dunia ketika konflik pecah pada 2003, saat pemeberontak mengangkat senjata melawan rezim pemerintahan Khartoum yang dianggap diskriminatif. Misi Uni Afrika dan PBB (UNAMID) dikerahkan sejak 2007.
Akhir tahun lalu, pemerintahan pimpinan Omar al-Bashir meminta PBB untuk mengakhiri misi di Darfur di tengah upaya penyelidikan soal pemerkosaan massal yang diduga dilakukan oleh tentara Sudan di Tabit, Darfur. Pemerintah Sudan menyangkal tuduhan itu dan membela tentaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam resolusi PBB, ke-15 anggota DK menekankan bahwa penarikan misi PBB diukur dari kondisi di lapangan dan diimplementasikan secara bertahap dan fleksibel.
"Sekarang bukan waktunya untuk berhenti dan meninggalkan (Sudan). Sudan memiliki jumlah pengungsi terbesar di Afrika. Dan 2014 adalah tingkat terburuk penderitaan dalam 10 tahun terakhir," kata Duta Besar Inggris untuk PBB, Matthew Rycroft wartawan.
DK menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap buruknya situasi keamanan di Darfur, yang terlihat dari peningkatan permusuhan antara pasukan pemerintah dan kelompok-kelompok pemberontak bersenjata.
"UNAMID harus terus memprioritaskan keputusan tentang penggunaan kapasitas yang tersedia dan sumber daya untuk perlindungan warga sipil, dan memastikan akses kemanusiaan yang aman, tepat waktu dan tanpa hambatan," bunyi resolusi DK.
"Sayangnya, mengingat tingkat kekerasan yang sangat tinggi dan jumlah pengungsi yang sangat besar, kehadiran UNAMID sekarang lebih dibutuhkan dari sebelumnya," kata Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, kepada DK.
Namun wakil duta besar Sudan untuk PBB tidak setuju atas keputusan DK tersebut. Hassan Hamid mengatakan bahwa pemerintah Sudan telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan misi penjaga perdamaian, namun ada beberapa daerah di Darfur yang sekarang sudah stabil sehingga tentara bisa ditarik.
Menurut PBB, sebanyak 300 ribu orang telah tewas, sementara 4,4 juta orang lain membutuhkan bantuan dan lebih dari 2,5 juta mengungsi dari Darfur. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Bashir atas tuduhan kejahatan perang dan genosida di Darfur.
(stu)