Florida, CNN Indonesia --
Bencana kebocoran minyak ini disebabkan oleh ledakan yang terjadi di satu anjungan minyak lepas pantai milik BP pada 2010. Kini, perusahaan minyak itu sepakat membayar ganti rugi US$19 miliar atau sekitar Rp25 triliun atas kerusakan lingkungan dan korban manusia jutaan barel minyak yang tersebar ke garis pantai AS. Departemen Kehakiman AS menyatakan ini bisa menjadi ganti rugi terbesar dari satu perusahaan dalam sejarah negara itu.