Tel Aviv, CNN Indonesia -- Parlemen Israel meningkatkan hukuman bagi warga Palestina yang melempar batu ke arah kendaraan maupun jalanan hingga 20 tahun penjara. Langkah ini menuai kecaman dari lembaga HAM dan pemerintah Palestina yang menuduhnya sebagai hukum rasis.
Peningkatan hukuman bagi para pelempar batu disetujui oleh 69 anggota parlemen dalam pemungutan suara Senin (20/7), hanya 17 yang menolak. RUU ini pertama kali diajukan setelah muncul gelombang protes di Yerusalem Timur tahun lalu.
"Toleransi terhadap terorisme berakhir hari ini. Para pelempar batu tersebut adalah teroris, dan hanya hukuman yang tegas yang dapat mencegah mereka melakukan hal tersebut," kata Menteri Keadilan Israel Ayelet Shaked dari partai sayap-kanan, Rumah Yahudi, dalam pernyataannya, dikutip dari Al-Arabiya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfrontasi di antara pemuda Palestina dan Kepolisian Israel seringkali berakhir menjadi bentrokan. Pelemparan batu menjadi simbol dari perlawanan warga Palestina sejak Intifada pertama dan kedua di akhir 1980-an dan awal 1990-an.
Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengkritik Israel karena telah menggunakan kekuatan yang melampaui batas, termasuk menggunakan peluru, di dalam menghadapi unjuk rasa warga Palestina. Akibatnya, puluhan orang tewas dan ratusan lainnya terluka akibat hal tersebut.
Lebih lanjut, hukum terbaru tersebut itu memuat hukuman 20 tahun bagi warga Palestina pelempar batu yang terbukti melakukannya untuk melukai dan 10 tahun penjara jika tidak terbukti berniat melukai.
Padahal, setiap jaksa yang menangani kasus seperti ini tidak akan memberikan hukuman kurungan penjara lebih dari tiga bulan jika pelanggaran yang dilakukan tidak menyebabkan cedera serius.
Qadura Fares, Kepala dari Klub Tahanan Palestina, sebuah organisasi yang mendukung semua tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, mengatakan undang-undang terbaru tersebut adalah tindakan rasisme.
"Hukum terbaru ini adalah rasis, penuh rasa benci, bertentangan dengan aturan paling dasar yaitu hukuman harus sesuai dengan pelanggaran," kata Fares.
Nantinya, undang-undang ini akan mencakup wilayah seperti Yerusalem Timur, tapi tidak Tepi Barat, yang sebagian besar berada di bawah yurisdiksi militer Israel.
Menurut parlemen Israel, Knesset, sebanyak 1.000 kasus pelemparan dijatuhi hukuman setiap tahunnya.
(den)