Amerika Serikat Tolak Ampuni Edward Snowden

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 10:01 WIB
Pemerintah AS menolak seruan petisi yang ditandatangani 167 ribu orang agar membebaskan Edward Snowden, pembocor dokumen rahasia penyadapan.
Pemerintah AS menolak seruan petisi yang ditandatangani 167 ribu orang agar membebaskan Edward Snowden, pembocor dokumen rahasia penyadapan. (Reuters/Bobby Yip/Files)
Washington, CNN Indonesia -- Pemerintah Amerika Serikat menolak mengampuni Edward Snowden, pembocor dokumen rahasia Amerika Serikat. Menurut AS, Snowden harus pulang ke negaranya dan diadili karena telah melakukan tindakan yang mengancam keamanan dalam negeri.

Seruan AS ini disampaikan sebagai penolakan atas petisi yang ditandatangani 167 ribu orang, menyerukan pengampunan atas Snowden.

Lisa Monaco, penasihat keamanan dalam negeri dan kontraterorisme di Gedung Putih mengatakan bahwa Snowden tidak akan diampuni karena telah membahayakan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan berbahaya Snowden mencuri dan mengungkapkan informasi rahasia berdampak buruk bagi keamanan negara kami dan mereka yang bekerja setiap hari untuk melindungi negara ini," ujar Monaco dalam pernyataannya,  dikutip The Guardian.

Petisi yang digagas "We the People" baru dijawab oleh pemerintah AS dua tahun setelah Snowden membeberkan dokumen rahasia yang mengungkapkan praktik penyadapan Badan Keamanan Nasional, NSA, terhadap beberapa petinggi negara-negara sahabat, termasuk Indonesia, pada 2013.

Bocoran dokumen ini membuat hubungan AS dengan beberapa negara terganggu.

Pemerintah AS yang menganggap Snowden sebagai hacker dan pengkhianat langsung menggugatnya atas tuduhan spionase. Saat ini dia mendapatkan suaka politik di Rusia setelah kabur dari AS menuju Hong Kong.

Para penandatangan petisi menganggap Snowden sebagai pahlawan nasional yang berani menegakkan hak-hak kebebasan berbicara sehingga harus mendapat pengampunan dari Presiden Barack Obama.

Snowden mendapatkan nominasi Nobel Perdamaian dalam dua tahun berturut-turut serta meraih berbagai penghargaan internasional karena mendukung kebebasan berbicara dan kemerdekaan sipil.
 
Monaco berkata sebaliknya. Snowden, kata dia, telah melakukan kejahatan, itulah sebabnya dia kabur dari Amerika dan berlindung di balik Rusia.

"Jika dia merasa tindakannya sesuai dengan kepatuhan sipil, maka dia harus melakukan apa yang orang-orang lainnya lakukan jika berhadapan dengan pemerintah: menandatanganinya, menyuarakannya, melakukan aksi protes yang membangun, dan--terpenting--menerima konsekuensi dari tindakannya," tulis Monaco.

"Dia harus pulang ke Amerika dan diadili oleh juri dari negaranya sendiri--bukannya berlindung di balik rezim otoriter," lanjut Monaco lagi.

Tindakan Snowden berujung pada keputusan Kongres awal tahun ini yang melarang pengumpulan data pribadi besar-besaran. Pemerintah AS Senin lalu mengatakan bahwa NSA akan berhenti mengakses rekaman 29 November dan menghancurkan seluruh data penyadapan secepatnya. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER