Colorado, CNN Indonesia -- Pelaku penembakan yang menewaskan 12 orang di bioskop Aurora, Colorado, Amerika Serikat, divonis hukuman 12 kali penjara seumur hidup dan bui selama 3.318 tahun.
Diberitakan Reuters, Rabu (26/8), James Holmes yang menjuluki dirinya sendiri "Joker" dinyatakan waras dan dijatuhi salah satu hukuman terlama dalam sejarah Amerika Serikat.
"Pengadilan akan membuat pelaku tidak pernah bisa menjejakkan kaki lagi di masyarakat. Tersangka tidak layak mendapat simpati," kata hakim distrik Arapahoe, Carlos Samour.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini diambil setelah dua hari terakhir pengadilan menghadirkan 100 korban penembakan dan keluarga korban tewas untuk menyampaikan pernyataan dan saksi. Vonis itu menuai sorak sorai para keluarga korban.
Holmes yang saat ini berusia 27 tahun bulan lalu dinyatakan bersalah telah membunuh 12 orang dan melukai 70 lainnya, salah satunya warga negara Indonesia, setelah merangsek masuk ke sebuah teater bioskop dalam pemutaran film "Batman The Dark Knight Rises" dan melepaskan tembakan membabi buta pada 20 Juli 2012.
Holmes saat itu mengenakan helm, gas air mata dan rompi anti peluru. Dia membawa dua senapan dan sebuah pistol dengan lebih dari 700 peluru. Rambutnya dicat hijau dan menyebut dirinya sendiri sebagai "Joker."
Juri tidak satu suara saat mempertimbangkan hukuman mati untuk Holmes. Namun mereka sepakat pria itu harus menghabiskan sepanjang hidupnya di dalam sel.
Bahkan juri meminta agar Holmes ditempatkan di sel tunggal dengan ditempeli foto-foto para korban yang dia bunuh. Jaksa wilayah, George Brauchler, mengatakan Holmes sama sekali tidak memperlihatkan penyesalannya. Bahkan tidak pernah terlontar permintaan maaf. Senyuman selalu terlihat di bibir Holmes di pengadilan.
"Dia tidak pernah memperlihatkan penyesalan, dia tidak menyesal," kata Brauchier.
Terobsesi membunuhPengadilan vonis tersebut fokus pada keadaan kejiwaan Holmes. Sebuah buku catatan berisikan pemikirannya dan rencana pembantaian dihadirkan bersama dengan rekaman wawancara dengan psikiater.
Holmes mengungkapkan bahwa dia terobsesi membunuh sejak remaja. Dia menyadari ada yang salah dalam dirinya sehingga dia memutuskan kuliah jurusan neuroscience untuk "menyembuhkan otaknya yang rusak." Dia juga pernah mencoba bunuh diri.
Pengacara pembela menggambarkan Holmes sebagai pribadi cerdas dan berbakat yang mengalami gangguan kejiwaan. Namun jaksa penuntut mengatakan bahwa Holmes adalah sosok egois yang menggunakan kekerasan setelah mengalami masalah dalam percintaan dan kuliahnya.
Juri menolak pembelaan pengacara dan menyatakan Holmes waras dan harus dihukum atas 24 dakwaan pembunuhan, 140 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan pengeboman.
(stu)