Jakarta, CNN Indonesia -- Kerabat dari warga Amerika Serikat yang terbunuh di kapan bantuan (flotilla) milik Turki, Mavi Marmara, menggugat mantan Perdana Menteri Israel Ehud Barak atas serangan yang menewaskan sembilan aktivis pada 2010.
Furkan Dorgan, yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Turki, merekam kapal bantuan berisi 700 aktivis yang mencoba menyalurkan bantuan kemanusiaan sekaligus mendobrak blokade Israel ke Gaza, ketika pasukan keamanan Israel (IDF), menyerbu mereka.
Dogan ditembak lima kali, termasuk di kepala, menurut pengacaranya. Ketika itu, Israel mengatakan bahwa kru flotila sudah diperingati beberapa kali sebelum diserbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan sipil ini diajukan di California oleh beberapa pengacara hak asasi manusia yang sudah beberapa kali mendorong agar Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag melakukan investigasi kriminal terhadap insiden ini, namun gagal.
Dan Stormer, seorang pengacara asal California, mengatakan bahwa Barak yang saat itu menjadi menteri pertahanan Israel, telah diberikan surat gugatan pada Selasa malam setelah berpidato di Thousand Oaks, Los Angeles.
“Surat itu diberikan kepada salah satu pengawalnya yang kemudian memberikannya pada Barak di depan banyak saksi,” kata Stormer, menambahkan bahwa ia yakin ganti rugi bisa menjadi “puluhan juta dolar.”
Kasus ini dibawa di pengadilan AS di bawah beberapa undang-undanga, diantaranya UU antiteroris. Namun karena ini adalah gugatan sipil, Barak kemungkinan tak akan ditahan.
“Kami mencoba semua kemungkinan untuk mengambil langkah secara hukum demi mendapat keadilan bagi kapal bantuan itu,” kata Rodney Dixon, yang juga tergabung dalam tim pengacara.
(stu)