Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Kolombia menandatangani dekrit yang melegalkan pengobatan menggunakan mariyuana, Selasa (22/12). Meski begitu, mariyuana sendiri tetap dinyatakan ilegal jika digunakan untuk konsumsi, bukannya terapi obat-obatan.
"Diperbolehkannya penggunaan mariyuana tidak melawan komitmen internasional kami untuk mengontrol obat-obatan atau melawan kebijakan kami memerangi perdagangan obat-obatan," demikian kata Presiden Juan Manuel Santos.
Kolombia masih termasuk negara yang menyatakan bahwa menanam, mendistribusikan, dan menjual maupun membeli ganja adalah ilegal. Namun, mereka punya hukum yang memungkinkan memiliki maksimal 20 gram dan 20 tanaman mariyuana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, itu harus didasarkan pada penggunaan pribadi, terutama untuk obat. Pemerintah Kolombia mengatakan tidak berencana melegalkan ganja sepenuhnya, termasuk untuk konsumsi rekreatif dan kepentingan komersial.
Meskipun, pemerintah mengakui berdasarkan studi, 11,5 persen dari masyarakat Kolombia pernah mengonsumsi mariyuana, setidaknya sekali seumur hidup. Pemerintah juga mengiyakan bahwa banyak perusahaan yang tertarik memproduksi dan membisniskan ganja.
Namun, Kolombia belum ingin seperti Uruguay yang sudah mengesahkan mariyuana secara keseluruhan sejak 2013. Kolombia masih seperti Austria, Belgia, Kanada, Ceko, Finlandia, dan Israel serta negara bagian Amerika Serikat yang melegalkannya untuk penggunaan medis.
Menurut studi yang dilansir Reuters, mariyuana memang dapat membantu mengurangi rasa sakit dan mual. Dalam konteks kesehatan, mariyuana juga mengobati penyakit seperti epilepsi.
(rsa)