Jakarta, CNN Indonesia -- Menurut undang-undang Inggris, Pangeran Charles dapat secara legal meledakkan bom nuklir. Kebijakan hukum Inggris ini terungkap dalam sebuah penelitian yang dilakukan baru-baru ini terhadap kewenangan Pangeran Charles sebagai putra tertua Ratu Elizabeth II dan pewaris tahta Kerajaan Inggris.
Dikuti dari
The Independent, Selasa (28/12), Pangeran Charles yang mendapat gelar Pangeran Wales ini memiliki imunitas untuk sejumlah undang-undang di Inggris, termasuk UU Ledakan Nuklir tahun 1998, UU Proteksi Data tahun 1998 dan UU Satwa Liar dan Pedesaan 1981.
Pangeran Charles, yang juga dikenal dengan sebutan Duke of Rothesay di Skotlandia dan Duke of Cornwall di Inggris Barat Daya juga memiliki proteksi legal atas propertinya melebihi pemilik tanah lainnya di Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelitian yang dilakukan oleh John Kirkhope, peneliti dari Universitas Plymouth memaparkan keuntungan yang didapatkan Pangeran Charles berdasarkan kebijakan undang-undang Inggris.
Menurut laporan The Sunday Times, Kirkhope melakukan penelitian untuk makalahnya yang berjudul "Apakah Sang Duke Bebas Melanggar Hukum Tanpa Sanksi Kriminal?"
Dalam penelitiannya, Kirkhope meneliti ribuan arsip pemerintah, mewawancarai berbagai pejabat dan menggunakan undang-undang Kebebasan Informasi sebagai dasar pencarian informasi yang dia kumpulkan.
Salah satu fokus penelitian Kirkhope menganalisis peran Pangeran Charles sebagai Duke of Cornwall.
"Banyak orang akan merasa aneh bahwa Duchy of Cornwall (properti kerajaan Pangeran Wales) dapat menyebabkan ledakan nuklir tanpa sanksi pidana," tulis Kirkhope dalam makalahnya yang akan diterbitkan dalam "Ulasan Keadilan Hukum dan Kriminal" yang dirilis Universitas Plymouth.
Kirkhope juga memaparkan bahwa sang Duke memiliki imunitas pada 1913 karena dalam kebijakan hukum Inggris soal kepemilikan tanah dan properti kerajaan. Pasalnya, tanah yang dimilikinya seharusnya dikuasai oleh monarki Inggris, karena dalam UU Inggris, ketika keluarga kerajaan tidak memiliki keturunan, tanah dan porperti miliknya seharusnya dimiliki kerajaan, dan anggota kerajaan kini tidak memiliki hak apapun atas tanah maupun properti tersebut. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi Pangeran Charles.
(stu)