Sesuai hukum di Arab Saudi, dalam kecelakaan tunggal, pihak yng bertanggungjawab adalah sopir, yang dalam hal ini majikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal memaparkan berbagai upaya baik lewat jalur birokrasi formal maupun non formal telah dilakukan oleh KJRI Jeddah selaku perpanjangan tangan Kemlu RI. Setelah melalui proses pengadilan, hakim pengadilan Saudi memutuskan korban berhak mendapatkan uang diyat syar’i yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang Saudi, yaitu sebesar 150 ribu
riyal.
Sepanjang tahun 2015, KJRI Jeddah berhasil memperjuangkan uang diyat bagi satu kasus WNI/TKI yang menjadi korban pembunuhan, dan enam kasus WNI/TKI korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai total sebesar Rp4,8 miliar.
Sementara, KBRI Riyadh berhasil memperjuangkan uang diyat atas tiga kasus WNI korban kecelakaan lalu lintas dengan total nilai setelah dikurskan ke rupiah sekitar Rp1,2 miliar.
"Uang diyat yang diterima adalah bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga / ahli waris agar mereka dapat lebih mengikhlaskan musibah yang menimpa mereka dan dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang," tutur Iqbal. (ama)