Bendung ISIS, AS Perketat Aturan Visa

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 11:52 WIB
AS mulai menerapkan perubahan aturan visa yang membuat orang dari beberapa daerah lebih sulit memasuki wilayah negara guna mencegah menyusupnya ISIS.
Ilustrasi paspor. (PublicDomainPictures/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat mulai menerapkan perubahan aturan visa yang membuat orang dari beberapa daerah lebih sulit memasuki wilayah negara tersebut guna mencegah menyusupnya militan ISIS.

Aturan ini berlaku bagi pelancong dari Eropa, Jepang, dan Australia yang sebelumnya tercatat sudah mengunjungi Iran, Irak, Sudan, atau Suriah sejak 2011, juga pemegang dua kewarganegaraan dengan salah satu dari negara tersebut.

Seperti dilansir CNN pada Kamis (21/1), para pelancong yang dimaksud tidak dapat memasuki kawasan AS tanpa mengajukan visa kunjungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Visa Waiver yang selama ini berlaku mengizinkan warga dari negara partisipan untuk pergi ke AS tanpa mengajukan visa. Sebanyak 31 dari 38 negara peserta program tersebut terdiri dari negara Eropa dan beberapa bagian Asia.
Perubahan ini dimandatkan oleh parlemen setelah terjadinya insiden penyerangan Paris yang menewaskan setidaknya 130 orang pada November lalu. Para pelaku merupakan warga negara Eropa.

Parlemen menyetujui perubahan aturan tersebut pada Desember. Menurut Kepala Komite Keamanan Dalam Negeri, Michael McCaul, aturan sebelumnya memang memiliki kekurangan yang harus diperbaiki.

Namun di bulan yang sama, Duta Besar Uni Eropa untuk Amerika Serikat, David O'Sullivan, menulis surat terbuka mengenai kekhawatiran terhadap perubahan program visa ini.
Ia mengatakan bahwa ketatnya aturan bagi pelancong yang pernah mengunjungi Suriah dan Irak akan sangat berdampak pada pebisnis, jurnalis, dan pekerja sosial, sementara tak melakukan kontrol ketat pada jalur darat ilegal.

"[Mereka] akan terpengaruh secara tidak adil dan proporsional," tulis Sullivan dalam surat terbuka bersama 28 duta besar negara-negara Uni Eropa tersebut.

Kendati demikian, menurut aturan baru ini, individu yang terkena dampak masih dapat memasuki kawasan AS dengan mengajukan visa reguler ke kedutaan besar atau konsulat negara masing-masing. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER