Aturan ini berlaku bagi pelancong dari Eropa, Jepang, dan Australia yang sebelumnya tercatat sudah mengunjungi Iran, Irak, Sudan, atau Suriah sejak 2011, juga pemegang dua kewarganegaraan dengan salah satu dari negara tersebut.
Seperti dilansir CNN pada Kamis (21/1), para pelancong yang dimaksud tidak dapat memasuki kawasan AS tanpa mengajukan visa kunjungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlemen menyetujui perubahan aturan tersebut pada Desember. Menurut Kepala Komite Keamanan Dalam Negeri, Michael McCaul, aturan sebelumnya memang memiliki kekurangan yang harus diperbaiki.
Namun di bulan yang sama, Duta Besar Uni Eropa untuk Amerika Serikat, David O'Sullivan, menulis surat terbuka mengenai kekhawatiran terhadap perubahan program visa ini.
Lihat juga:Gaji Militan ISIS Dipotong 50 Persen |
"[Mereka] akan terpengaruh secara tidak adil dan proporsional," tulis Sullivan dalam surat terbuka bersama 28 duta besar negara-negara Uni Eropa tersebut.
Kendati demikian, menurut aturan baru ini, individu yang terkena dampak masih dapat memasuki kawasan AS dengan mengajukan visa reguler ke kedutaan besar atau konsulat negara masing-masing. (stu/stu)