Gugatan yang diajukan Yen Li Chong, 49 dan putranya, Justin Jia Tian Tan, 19 dan Javier Jia Dia Tan, 15, terjadi hanya beberapa hari sebelum peringatan dua tahun insiden yang mengakibatkan 227 penumpang dan 12 awak hilang.
Meski demikian, gugatan itu tidak merinci penderitaan yang dialami janda dari Chong Ling Tan, penumpang kelas bisnis dalam pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Beijing itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu juga menyatakan bahwa "pesawat tidak akan menghilang" jika tidak ada kelalaian dari perusahaan, yang gagal menjamin keselamatan penerbangan. Pesawat itu juga tidak akan menghilang jika pihak maskapai melakukan tindakan pencegahan dan "memantau dan dilacak [penerbangan] setiap saat."
Dokumen itu menyebutkan bahwa penyakit kejiwaan yang diderita oleh Yen Li Chong dan kedua putranya merupakan "konsekuensi langsung dan yang muncul menyusul insiden hilangnya pesawat milik terdakwa."
Gugatan terhadap Malaysia Airlines yang melibatkan pesawat MH370 bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober 2014, sebuah keluarga di Malaysia menggugat operator dengan tuduhan kelalaian atas hilangnya pesawat itu.
Pada Januari tahun lalu, Malaysia menyatakan bahwa semua orang yang berada dalam penerbangan tersebut dianggap tewas. Pemerintah Malaysia menyatakan akan memberikan kompensasi bagi keluarga korban.
Pesawat itu diperkirakan jatuh ke wilayah selatan Samudera Hindia. Namun, upaya pencarian besar-besaran yang dipimpin Australia sejauh ini tidak dapat menemukan petunjuk apapun soal hilangnya pesawat itu.
Satu-satunya jejak pesawat MH370 adalah puing flaperon bagian sayap yang ditemukan di Pulau Reunion pada Juli lalu. (ama/den)