Seperti dilansir Channel NewsAsia, Chum dinyatakan bersalah pada Agustus 2013 lalu atas tuduhan mengimpor 94,96 gram heroin ke Singapura.
Pelanggaran semacam ini di Singapura memang seharusnya diganjar hukuman mati. Namun, ada perubahan hukum pada 2013 yang memungkinkan penyelundup narkoba lepas dari jerat hukuman gantung dengan dua persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai alternatif, orang tersebut juga harus membuktikan bahwa ia mengidap kelainan jiwa yang membuat mentalnya imparsial.
Kasus Chum sendiri sebenarnya memenuhi kedua persyaratan ini. Namun, Chum meminta pengacaranya, Nandwani Manoj Prakash, untuk menginformasikan Pengadilan Tinggi bahwa ia tak ingin dihukum penjara seumur hidup.
Permintaan tersebut tak berselang lama setelah Nandwani mengajukan permohonan mitigasi pada 12 Februari, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ketimbang pidana mati.
"Tidak ada faktor sampai hari ini yang dapat diganjar hukuman mati," ucap Choo.
Choo kemudian menjelaskan bahwa heroin yang dibawa memang melebihi batas maksimal 15 gram untuk diganjar hukuman mati. Namun dalam kasus-kasus serupa sebelumnya, pengadilan melihat bahwa hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup.
"Saat memikirkan apakah saya harus memberlakukan hukuman mati jika merujuk pada fakta kasus ini, tidak ada kasus serupa di mana pengadilan memberlakukan hukuman seumur hidup ketimbang hukuman mati," katanya.
"Ia di sini untuk menerima hukuman dan bukan fungsi pengadilan untuk memenuhi permintaan matinya. Tugas pengadilan bukan untuk mengevaluasi pilihan hukuman tersangka. Keputusan ada di tangan pengadilan, bukan pelaku" ucap Choo. (den)