Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi, memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar China di Jakarta, Sun Weide, pada Senin (21/3) untuk menyampaikan nota protes terkait insiden penangkapan kapal di perairan Natuna akhir pekan lalu.
Kapal KM Kway Fey 10078 yang berbendera China tersebut diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Natuna pada Sabtu (19/3). Awak kapal Patroli Hiu 11 TNI AL pun mencoba menangkap KM Kway Fey 10078 itu.
Namun, setelah Patroli Hiu 11 TNI AL berhasil mengamankan sedikitnya delapan ABK KM Kway Fey 10078 dan menggiring kapal tersebut ke wilayah Indonesia, muncul kapal penjaga perbatasan atau
coast guard China yang melakukan intervensi dan menabrak kapal tangkapan.
Kemlu RI akhirnya menyampaikan nota protes yang mencakup tiga poin utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, terdapat pelanggaran oleh
coast guard Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah zona ekonomi eksklusif dan landas kontingen," ujar Retno, sesaat setelah bertemu dengan Sun di Kantor Kemenlu RI di Jakarta.
Kedua, Indonesia juga memprotes pelanggaran penjaga perbatasan China terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontingen.
"Ketiga, pelanggaran juga dilakukan
coast guard Tiongkok pada kedaulatan laut teritorial Indonesia. Indonesia telah minta klarifikasi pada pemerintah Tiongkok pada kejadiaan ini," kata Retno.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982, harus dihormati.
"Terakhir, saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan
claimant state di Laut Tiongkok Selatan," kata Retno.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, memang mengatakan bahwa Indonesia akan melontarkan protes keras atas insiden ini.
Susi mengungkapkan, usai terjadi tabrakan KM Kway Fey pun mengalami kerusakan parah sehingga tidak bisa ditarik menuju daratan Indonesia.
Berangkat dari kondisi tadi, tiga personil KP Hiu 11 memutuskan untuk meninggalkan kapal tangkapan dan kembali ke daratan Indonesia.
"Saya menduga kapal tersebut sengaja dirusakan sehingga hilang barang bukti. Mereka (China) tidak ingin kapalnya diledakan di sini jika ketahuan mencuri ikan," ujar Susi.
Menyusul insiden tersebut, pemerintah telah mengirimkan nota kepada Interpol untuk membantu pengejaran KM Kway Fey yang saat ini telah dibawa pulang oleh kapal penjaga perbatasan China.
Susi menekankan akan menyeret KM Kway Fey ke pengadilan perikanan untuk dibuktikan bersalah karena telah melakukan tindakan pencurian ikan di perairan Natuna.
"Saya ingin kapal itu diledakkan di sini," kata Susi.
(ama)