Kapal KM Kway Fey 10078 yang berbendera China tersebut diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Natuna pada Sabtu (19/3). Awak kapal Patroli Hiu 11 TNI AL pun mencoba menangkap KM Kway Fey 10078 itu.
Kemlu RI akhirnya menyampaikan nota protes yang mencakup tiga poin utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Indonesia juga memprotes pelanggaran penjaga perbatasan China terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontingen.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982, harus dihormati.
"Terakhir, saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state di Laut Tiongkok Selatan," kata Retno.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, memang mengatakan bahwa Indonesia akan melontarkan protes keras atas insiden ini.
Berangkat dari kondisi tadi, tiga personil KP Hiu 11 memutuskan untuk meninggalkan kapal tangkapan dan kembali ke daratan Indonesia.
"Saya menduga kapal tersebut sengaja dirusakan sehingga hilang barang bukti. Mereka (China) tidak ingin kapalnya diledakan di sini jika ketahuan mencuri ikan," ujar Susi.
Menyusul insiden tersebut, pemerintah telah mengirimkan nota kepada Interpol untuk membantu pengejaran KM Kway Fey yang saat ini telah dibawa pulang oleh kapal penjaga perbatasan China.
Susi menekankan akan menyeret KM Kway Fey ke pengadilan perikanan untuk dibuktikan bersalah karena telah melakukan tindakan pencurian ikan di perairan Natuna.
"Saya ingin kapal itu diledakkan di sini," kata Susi. (ama)