Dikutip Reuters, Kamis (7/4), berdasarkan UU yang disahkan pada Rabu lalu ini, pada pembeli jasa prositusi akan didenda hingga 1.500 euro atau lebih dari Rp22 juta untuk pelanggaran pertama. Jika kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, pria hidung belang itu bisa didenda hingga 3.750 euro atau hampir Rp60 juta.
Sebelum Perancis, negara-negara lainnya yang menerapkan peraturan serupa adalah Irlandia, Kanada, Swedia, Norwegia dan Islandia. Dengan UU ini, hukum kriminal dijatuhkan kepada pengguna jasa prostitusi, bukan wanita penjaja seksnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut para aktivis, UU baru Perancis ini adalah sebuah revolusi.
"Ini adalah sebuah revolusi di Perancis karena mereka [PSK] telah dikriminalkan sejak 76 tahun terakhir," kata Gregoire Thery, sekretaris jenderal Mouvement du Nid, LSM yang mencermati masalah pelacuran.
Menurut data lembaga pemerhati perdagangan manusia, Central Office for the Suppression of Trafficking of Human Beings, ada sekitar 30 ribu hingga 37 ribu pekerja seks di Perancis.
Hampir 85 di antara mereka adalah korban perdagangan manusia, kebanyakan berasal dari Bulgaria, Romania, Nigeria, Kamerun dan China.
"Jika kita ingin mengatasi perdagangan manusia, kita harus menyerang keuntungan dari pasar ini, dan pasar mengeruk untung dari uang yang dikeluarkan pada pembeli jasa," lanjut Thery.
Kebanyakan para pekerja seks tertutup peluangnya untuk mencari kerja yang halal di Perancis. Namun dengan UU baru ini, para PSK asing yang ingin meninggalkan bisnis itu akan menerima izin tinggal dan bantuan finansial. (stu)