Pencari Suaka di PNG Berencana Tuntut Kompensasi ke Australia

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 11:16 WIB
Ratusan pencari suaka Australia di pusat penampungan kontroversial Manus di Papua Nugini berencana meminta dana kompensasi kepada pemerintah Canberra.
ilustrasi pencari suaka dan imigran menggunakan kapal. (Reuters/Marina Militare)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Mahkamah Agung Papua Nugini menyatakan bahwa pusat penampungan pencari suaka Australia di Pulau Manus ilegal, nasib ratusan orang di dalamnya terkatung-katung. Kini, mereka berencana meminta dana kompensasi kepada pemerintah Australia.

"Kami dapat langsung meminta kompensasi yang sesuai tanpa memperpanjang kasus ini lagi," ujar pengacara yang mewakili 300 pencari suaka, Ben Lomai, kepada harian Post Courier seperti dikutip Reuters, Jumat (29/4).

Setelah Papua Nugini menyatakan akan menutup pusat penampungan itu, Lomai meminta pemerintah untuk mendesak Canberra membawa semua pencari suaka ke Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lomai berencana memasukkan tuntutan permintaan kompensasi itu pada Senin (2/5), setelah Mahkamah Agung mengumumkan keputusannya.

Masalah imigran dan pencari suaka ini terus menjadi benturan bagi pemerintah Australia yang dikritik karena kebijakan "zero entry" mereka.

Di bawah kebijakan tersebut, pencari suaka yang mengarungi lautan demi lari dari konflik di Timur Tengah, Afghanistan, dan Asia Selatan menuju Australia itu ditolak masuk, lantas ditampung di Manus atau Nauru.

Penolakan itu serta banyaknya kasus kekerasan di kamp penampungan membuat Australia dibanjiri kecaman dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Isu imigrasi ini pun menjadi masalah tersendiri bagi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull, menjelang pemilihan umum.

Jumlah imigran yang membanjiri Australia sebenarnya tak sebanyak di Eropa. Namun, masalah keamanan perbatasan menjadi isu penting yang menjadi perhatian sepanjang masa kampanye.

Sebelum pengumuman penutupan, Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perbatasan pemerintah Australia tetap berlaku, terlepas dari keputusan Mahkamah Agung Papua Nugini.

Dutton menyatakan bahwa tidak satu pun dari 850 imigran yang ditampung di Manus akan menginjakkan kaki di Australia. Mereka harus kembali ke negara asal atau menetap di negara ketiga.

Selain di Papua Nugini, Canberra juga memiliki pusat penampungan imigran di Kamboja. Media Australia melaporkan bahwa Canberra tengah berusaha menegosiasikan kesepakatan penampungan imigran dengan Malaysia dan Filipina. (den/den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER