Keputusan ini memperkuat pernyataan Pengadilan Tinggi Papua Nugini yang mengatakan bahwa pusat penampungan itu melanggar konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dikritik keras oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai badan pemerhati hak asasi manusia karena buruknya kondisi dalam penampungan dan penganiayaan terhadap anak yang kerap terjadi.
"Orang ditahan selama lebih dari tiga tahun dalam kondisi teraniaya di bawah hukum yang bertentangan dengan Papua Nugini. Ini saatnya menghentikan penyiksaan terhadap orang yang hanya meminta perlindungan dan kesempatan untuk membangun kembali kehidupannya," kata Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson, seperti dikutip Reuters.
Kendati demikian, Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton, menegaskan bahwa negaranya tidak akan mengganti aturan mengenai pusat penampungan di mancanegara itu.
"Itu tak dapat mengubah kebijakan perlindungan perbatasan Australia. Itu tak akan diganti. Mereka yang berada di Pusat Proses Regional Pulau Manus yang memang merupakan pengungsi dapat ditempatkan di Papua Nugini. Mereka yang teridentifikasi bukan pengungsi harus kembali ke tempat asalnya," tutur Dutton. (ama)