Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Papua Nugini memutuskan bahwa pusat penampungan pencari suaka dari Australia di Pulau Manus ilegal dan harus segera dihentikan.
Keputusan ini memperkuat pernyataan Pengadilan Tinggi Papua Nugini yang mengatakan bahwa pusat penampungan itu melanggar konstitusi negara.
Di bawah undang-undang kontroversial Australia mengenai imigrasi, semua orang yang mencoba memasuki negara itu menggunakan kapal akan dikirim ke kamp-kamp penampungan di Pulau Nauru dan Manus. Mereka sama sekali tidak diperbolehkan menetap di Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, sudah ada 800 imigran dan pencari suaka dari Australia yang berdiam di Manus. Sementara itu, Nauru menjadi rumah bagi 500 imigran yang ditolak oleh Australia.
Kebijakan ini dikritik keras oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai badan pemerhati hak asasi manusia karena buruknya kondisi dalam penampungan dan penganiayaan terhadap anak yang kerap terjadi.
"Orang ditahan selama lebih dari tiga tahun dalam kondisi teraniaya di bawah hukum yang bertentangan dengan Papua Nugini. Ini saatnya menghentikan penyiksaan terhadap orang yang hanya meminta perlindungan dan kesempatan untuk membangun kembali kehidupannya," kata Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson, seperti dikutip
Reuters.
Kendati demikian, Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton, menegaskan bahwa negaranya tidak akan mengganti aturan mengenai pusat penampungan di mancanegara itu.
"Itu tak dapat mengubah kebijakan perlindungan perbatasan Australia. Itu tak akan diganti. Mereka yang berada di Pusat Proses Regional Pulau Manus yang memang merupakan pengungsi dapat ditempatkan di Papua Nugini. Mereka yang teridentifikasi bukan pengungsi harus kembali ke tempat asalnya," tutur Dutton.
(ama)