Seperti diberitakan Reuters, Pengadilan Distrik Stockholm mengatakan Claver Berinkindi, seorang warga Swedia asal Rwanda didakwa atas genosida dan kejahatan lainnya yang melanggar hukum internasional, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penculikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan mengatakan sebanyak 15 korban kejahatan Berinkindi mendapatkan kompensasi antara 3 juta franc Rwanda (Rp50 juta) hingga 10 juta franc (Rp160 juta). Ini adalah kali pertama pengadilan Swedia memberikan kompensasi kepada korban genosida.
Pembantaian di Rwanda terjadi selama tiga bulan di tahun 1994 di tengah perang saudara yang mendera negara Afrika timur itu. Diperkirakan sebanyak 800 ribu orang tewas, kebanyakan warga etnis minoritas Tutsi, yang dibantai oleh warga etnis Hutu.
Berdasarkan laporan pengadilan Stockholm, Berinkindi, yang tiba di Swedia tahun 2001 dan menjadi warga negara itu pada 2012, diadili secara in absentia atas kejahatan genosida yang dilaporkan oleh komunitas Rwanda Gacaca pada 2007.
Dakwaan terhadap Berinkindi baru ditetapkan pada September 2015. Vonis pengadilan ini bisa dibanding.
Beberapa kasus kejahatan genosida telah diadili dalam beberapa tahun terakhir di Rwanda dan negara lainnya.
Sebelumnya pada 2013, pengadilan Swedia memvonis pelaku genosida Rwanda penjara seumur hidup. Itu adalah kali pertama seseorang di Swedia didakwa atas kasus genosida.
Bulan lalu, pengadilan Rwanda menetapkan vonis seumur hidup kepada mantan politisi senior negara itu atas ujaran kebencian yang memprovokasi pembunuhan terhadap Tutsi pada genosida 1994. (ama)