Paus Fransiskus Terima Pengunduran Diri Uskup Brasil

Christina Andhika Setyanti | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2016 03:19 WIB
Paus Francis telah menerima pengunduran diri seorang uskup Brasil yang dituduh menutup mata atas kasus pedofilia di keuskupannya.
Terkait kasus dugaan keterlibatan pada kasus pelecehan seksual, Paus Fransiskus menerima pengunduran diri Uskup Brasil (REUTERS/Max Rossi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Paus Fransiskus telah menerima pengunduran diri seorang uskup Brasil yang dituduh menutup mata atas kasus pedofilia di keuskupannya. Vatikan mengatakan Paus Francis menerima pengunduran diri Uskup Aldo di Cillo Pagotto dari Paraiba.

Mengutip Reuters, sebenarnya seorang uskup bisa menjalankan tugasnya sampai dia berusia 75 tahun. Saat ini Uskup Aldo di Cillo Pagotto sendiri masih berusia 66 tahun. Hanya saja dalam kasus tertentu, seorang uskup diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri jika mereka sakit atau ada masalah tertentu.

Tahun lalu, Gereja menangguhkan kekuasaan Pagotto untuk menahbiskan imam. Hal ini terjadi sementara tuduhan terhadap dirinya sedang diselidiki. Pagotto dituduh mengizinkan beberapa pria masuk ke seminari di keuskupannya untuk menjadi imam. Padahal pria tersebut sudah ditolak di tempat lain di Brasil karena dicurigai sebagai pelaku kekerasan pada anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah surat yang diunggah dalam laman resmi keuskupan, Pagotto mengatakan:

“Saya menerima imam dan seminaris dengan maksud menawarkan mereka untuk mendapat kesempatan baru dalam hidup. Beberapa di antaranya kemudian dilakukan melakukan kesalahan serius. Saya salah karena terlalu percaya dan naif.”

Bulan lalu, Paus Francis mengeluarkan dekrit baru yang mengatakan bahwa jika seorang uskup lalai saat berhadapan dengan kasus pelecehan seksual, maka mereka bisa diselidiki dan diberhentikan jika mereka tidak mengajukan pengunduran diri. Vatikan akan memulai penyelidikan jika ada bukti kelalaian. Kemudian uskup diberi kesempatan untuk membela diri.

Pada akhirnya, Vatikan bisa mengeluarkan dekrit untuk memberhentikannya atau memintanya mundur dalam waktu 15 hari.

(chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER