“Kami melakukan upaya di menit-menut terakhir untuk menyelamatkannya [Gurdip Singh] dari eksekusi pada 28 Juli,” ujar Swaraj lewat akun Twitter-nya pada Rabu malam (27/7).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyebutkan selain warga negara Indonesia, mereka yang akan dieksekusi pada tahap III adalah warga negara Pakistan, Zimbabwe, India dan Nigeria. Meski begitu ia tidak memberi informasi soal waktu pasti pelaksanaan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Twitter/@SushmaSwaraj) |
"Grasi sudah lewat waktu. Aturan Indonesia menyatakan, grasi diajukan paling lambat satu tahun setelah inkracht putusannya," kata dia di Jakarta, Rabu.
Singh, 48, diputus bersalah setelah mencoba menyelundupkan 300 gram heroin ke Indonesia pada 2004. Ia divonis mati oleh pengadilan pada Februari 2005. (stu)
(Twitter/@SushmaSwaraj)