Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Pakistan meningkatkan upaya diplomatik untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Zulfiqar Ali, terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Indonesia.
Penasihat Perdana Menteri Pakistan, Sartaj Azis, yang berda di di Laos untuk menghadiri Forum Regional ASEAN, berupaya untuk mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.
Situs
Dawn pada Selasa (26/7) juga menyebut bahwa kementerian luar negeri Pakistan memanggil duta besar Indonesia di Islamabad untuk menyampaikan kekhawatiran terkait rencana eksekusi mati Ali.
Ali telah mendekam di penjara selama 12 tahun setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Ciampea, Bogor, pada 22 November 2004. Penangkapan dilakukan atas pengembangan penangkapan seorang warga negara India Gurdip Singh pada 29 Agustus 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali disebut harus bertanggungjawab atas keberadaan narkotik jenis heroin seberat 300 gram yang ditemukan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta ketika dibawa Gurdip Singh. Usai ditangkap Singh mengaku bahwa ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Ali.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali. Saat penangkapan dilakukan, polisi disebut tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya.
Menurut Saut, wajar jika tak ada narkotik yang ditemukan pada diri Ali. Sebabnya, Ali diyakini bukan orang yang menyuruh Singh membawa heroin dari Jakarta menuju Malang saat itu.
Ali disebut baru kenal dengan Singh dua bulan sebelum sang warga India ditangkap. Ia memang diakui membelikan tiket pesawat untuk Singh menuju Malang. Namun, pembelian itu dilakukan atas permintaan Singh kepada Ali.
Ahad kemarin, pengacara Ali, Saut Edward Rajagukguk, mengungkapkan adanya proses hukum tidak adil (unfair trial) yang diduga terjadi pada persidangan kasus kliennya pada 2005 lalu.
Saut mengungkapkan, kliennya kerap mengalami penyiksaan agar mengaku memiliki heroin 300 gram. Selain itu, Ali juga tak pernah didampingi penasehat hukum dan penerjemah hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang digelar.
(stu)