Penasihat Perdana Menteri Pakistan, Sartaj Azis, yang berda di di Laos untuk menghadiri Forum Regional ASEAN, berupaya untuk mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.
Situs Dawn pada Selasa (26/7) juga menyebut bahwa kementerian luar negeri Pakistan memanggil duta besar Indonesia di Islamabad untuk menyampaikan kekhawatiran terkait rencana eksekusi mati Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal pengakuan tersebut, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali. Saat penangkapan dilakukan, polisi disebut tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya.
Ali disebut baru kenal dengan Singh dua bulan sebelum sang warga India ditangkap. Ia memang diakui membelikan tiket pesawat untuk Singh menuju Malang. Namun, pembelian itu dilakukan atas permintaan Singh kepada Ali.
Ahad kemarin, pengacara Ali, Saut Edward Rajagukguk, mengungkapkan adanya proses hukum tidak adil (unfair trial) yang diduga terjadi pada persidangan kasus kliennya pada 2005 lalu.
Saut mengungkapkan, kliennya kerap mengalami penyiksaan agar mengaku memiliki heroin 300 gram. Selain itu, Ali juga tak pernah didampingi penasehat hukum dan penerjemah hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang digelar. (stu)