Polisi dan jaksa militer telah mengajukan gugatan terhadap Hla Phone, 38, setelah mem-posting gambar diedit pada akun Facebook-nya. Isinya menunjukkan kepala militer, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, mengenakan rok perempuan tradisional di kepalanya.
Gambar lain menunjukkan karikatur mantan presiden dan purnawirawan jenderal Thein Sein dengan kata-kata "kami adalah pembunuh", dan gambar ketiga menunjukkan bendera nasional di sepatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hla Phone, yang telah dipenjara sejak ditangkap pada Februari, membantah melakukan kesalahan, mengatakan ia tidak mem-posting gambar-gambar itu dan polisi telah salah tangkap.
“Ini adalah salah tangkap dan saya telah menghabiskan enam bulan dan 12 hari di penjara Insein," katanya kepada wartawan di luar pengadilan di kota Yangon pada Senin (22/8).
Ditanyakan oleh hakim apakah dia bersalah, Hla Phone menjawab, ”Saya tidak bersalah tetapi mereka yang mengajukan gugatan terhadap saya yang salah.”
Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, Phone terancam 11 tahun penjara. Persidangan dimulai pada Rabu mendatang.
Undang-undang telekomunikasi Myanmar yang berlaku sejak 2013 banyak dinilai kontroversial. Salah satu klausulnya melarang penggunaan jaringan telekomunikasi untuk "memeras, mengancam, menghalangi, mencemarkan nama baik, mengganggu, mempengaruhi atau mengintimidasi dengan tidak wajar.”
Pengacara HAM dan aktivis, termasuk kelompok Human Rights Watch, telah meminta pemerintah baru Myanmar untuk mengamandemen atau mencabut hukum tersebut karena dianggap menghambat kebebasan berbicara. (stu)