Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Nice di Perancis memerintahkan penangguhan larangan pemakaian burkini di kota pesisir itu. Menurut pengadilan, alasan pemerintah kota menerapkan larangan itu tidak bisa diterima.
Sebelumnya pemerintah kota Nice mengabaikan perintah dari Pengadilan Tinggi Perancis untuk menghapus larangan itu karena dinilai tidak berdasar. Pengabaian ini juga dilakukan oleh 30 kota lainnya yang menerapkan larangan tersebut.
Nice adalah salah satu kota pertama yang menerapkan larangan pemakaian baju renang yang menutupi seluruh tubuh itu. Pemkot Nice beralasan, burkini mengancam keamanan dan akan memicu ekstremisme Islam menyusul serangan oleh simpatisan ISIS di kota itu yang menewaskan 86 orang Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan AFP, pengadilan kota Nice pada Kamis (1/9), menyatakan alasan itu tidak berdasar dan tidak bisa dibenarkan. Menurut pengadilan, pemakaian burkini sama sekali "tidak akan memicu serangan teroris."
Pengadilan juga mengatakan pemakaian burkini tidak berisiko mempengaruhi "kebersihan, kesopanan dan keselamatan saat berenang".
Larangan burkini ini kian menuai kecaman setelah polisi kota Nice memaksa wanita Muslim di pantai untuk melepas jilbab yang dikenakannya.
Sedikitnya 30 denda bagi pemakai burkini telah dikeluarkan di Nice sejak larangan diterapkan.
Liga HAM Perancis dan kelompok anti-Islamofobia menggugat larangan tersebut.
(den)