Sebelumnya pemerintah kota Nice mengabaikan perintah dari Pengadilan Tinggi Perancis untuk menghapus larangan itu karena dinilai tidak berdasar. Pengabaian ini juga dilakukan oleh 30 kota lainnya yang menerapkan larangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan juga mengatakan pemakaian burkini tidak berisiko mempengaruhi "kebersihan, kesopanan dan keselamatan saat berenang".
Larangan burkini ini kian menuai kecaman setelah polisi kota Nice memaksa wanita Muslim di pantai untuk melepas jilbab yang dikenakannya.
Sedikitnya 30 denda bagi pemakai burkini telah dikeluarkan di Nice sejak larangan diterapkan.
Liga HAM Perancis dan kelompok anti-Islamofobia menggugat larangan tersebut. (den)