Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Australia sedang menyusun undang-undang yang menetapkan para pengungsi dan pencari suaka yang menggunakan perahu tidak akan dapat bermukim secara legal di negara itu. Rancangan kebijakan ini tengah digodok sebagai salah satu upaya Australia menekan jumlah pengungsi ilegal yang ingin memasuki wilayahnya.
Diberitakan
CNN, dalam konferensi pers pada Minggu (30/10), Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull mengusulkan pembentukan undang-undang pelarangan bermukim bagi para pengungsi ilegal yang tak memiliki dokumen resmi dan berusaha memasuki wilayah Australia melalui jalur laut dengan perahu.
Jika undang-undang ini disahkan, ribuan imigran ilegal yang kerap disebut "manusia perahu" tidak akan bisa menetap di Australia. Menurut Turnbull, kebijakan ini akan jauh lebih adil bagi para pengungsi yang datang melalui proses pengajuan visa Australia secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebuah program kemanusiaan yang baik itu bergantung pada pemerintah Australia yang dapat mengendalikan perbatasannya. Kebijakan ini penting untuk memperingatkan para penyelundup yang membawa pengungsi ke Australia bahwa mereka tidak akan pernah bisa menetap di sini," ucap Turnbull.
Turnbull mengatakan, kebijakan baru ini juga berlaku bagi para pengungsi yang telah dibawa ke fasilitas pemrosesan pengungsi di Pulau Nauru sejak 2013 lalu. Namun, para pencari suaka di bawah umur 18 tahun akan terbebas dari kebijakan ini.
Kepala Kebijakan dan Advokasi UNICEF Australia, Amy Lamoin, mengecam kebijakan yang diusung Turnbull itu. Menurut Lamoin, kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak diperlukan.
Lamoin mendesak Turnbull untuk mempertimbangkan pendekatan regional dalam menangani masalah pengungsi. Pemerintah Australia didorong untuk membentuk jalur aman bagi para pencari suaka yang melarikan diri dari konflik di negara asal, sehingga mereka dapat bermukim di Australia.
"Kebijakan ini lebih tepatnya menghukum para pengungsi, ketimbang memperingatkan para penyelundup untuk berhenti membawa imigran ke Australia secara ilegal," kata Lamoin.
"Sulit untuk melihat bahwa larangan pengungsi seumur hidup ini memiliki tujuan yang sah," ucap Lamoin menambahkan.
Sejak 2012, banyak pengungsi yang belum memiliki dokumen dan izin tinggal di Australia datang ke negara itu dengan menggunakan perahu. Mereka lalu dipindahkan ke pusat pemrosesan pengungsi di lepas pantai Australia, tepatnya di Pulau Nauru dan Pulau Manus, Papua Nugini.
Dalam beberapa bulan terakhir, marak tersiar laporan pelecehan seksual dan penyiksaan di kamp pengungsi Nauru. Namun, pemerintah Australia justru menyatakan kebijakan menahan para pengungsi di pulau lepas pantai itu sebagai bentuk kemanusiaan.
Pasalnya, menurut pemerintah Australia, kebijakan itu dapat mendorong para pencari suaka untuk tidak melakukan perjalanan berbahaya di lautan yang bisa mengancam keselamatan mereka dalam upaya memasuki Australia.
(ama)