"Tersangka seharusnya tidak mencari alasan dan mengirimkan pengacara atau perwakilan," ujar hakim Abadulaziz Al-Tuwairqi, seperti dikutip Saudi Gazette, Senin (5/12).
Tuwairqi lantas mengatakan bahwa jika tersangka terus mengkir, pihaknya dapat menjemput paksa mereka untuk menghadiri pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh tersangka yang bekerja di Saudi Binladin Group ini sebenarnya sudah dicekal agar dapat mengikuti proses peradilan.
Hanya salah satu tersangka yang sudah mendapatkan izin dari otoritas untuk melakukan perjalanan pengobatan ke luar negeri. Sepulangnya dari perjalanan itu, ia akan hadir dalam pengadilan.
Menurut beberapa sumber, pengadilan selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang di Mekkah.
Peristiwa crane ambruk pada 11 September 2015 ini merupakan salah satu insiden paling mematikan selama pelaksanaan ibadah haji di Mekkah.
Tragedi ini merenggut 110 nyawa, sebanyak 11 di antaranya merupakan jemaah haji asal Indonesia. Sementara, jumlah korban luka mencapai 210 orang, delapan di antaranya mengalami cacat permanen, dan 42 lainnya berasal dari Indonesia.
Crane tersebut memiliki tinggi hingga 200 meter dan berat 1.350 ton, kedua terbesar di dunia.
Sumber penyidik mengatakan, kotak hitam crane yang diteliti oleh perusahaan pembuat crane di Jerman menunjukkan bahwa lengan utama alat berat itu saat insiden condong 87 derajat.
Berdasarkan informasi kotak hitam juga diketahui bahwa kecepatan angin sehari sebelum peristiwa itu terjadi mencapai 80 km/jam.
Sebanyak 170 teknisi dan para pekerja dari Binladen Group yang memiliki dan mengoperasikan crane itu diinterogasi penyidik.
Setelah proses panjang, akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari Saudi, Yordania, Palestina, Mesir, Uni Emirat Arab, Kanada, dan Filipina. (has/ama)