Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Malaysia memutuskan untuk memulihkan kembali opsi grasi pemimpin oposisi Malaysia yang kini mendekam di penjara, Anwar Ibrahim.
Pengadilan Banding pada Rabu, (18/1), menyatakan Anwar boleh meminta Pengadilan Federal menentukan apakah dirinya mempunyai hak konstitusional untuk menggugat penolakan Dewan Pengampunan.
Tanggal sidang di Pengadilan Federal masih belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grasi adalah satu-satunya opsi yang tersisa bagi Anwar untuk bisa bebas dari penjara.
"Saya di sini untuk pertarungan besar," kata Anwar sebelum persidangan hari ini, sebagaimana dikutip
Reuters.
Anwar adalah ancaman politis terbesar bagi Perdana Menteri Najib Razak yang kini sedang dilanda masalah dugaan korupsi terkait yayasan 1MDB.
Didakwa melakukan sodomi, Anwar kini telah menjalani hampir dua dari lima tahun masa hukumannya dipenjara.
Keluarga Anwar memohon pengampunan raja tak lama setelah dia didakwa pada 2015 lalu. Namun, permohonan itu ditolak oleh Dewan Pengampunan.
Desember lalu, Anwar kehabisan opsi setelah pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali yang dia ajukan.
Anwar diperkirakan akan bebas pada pertengahan 2018, setelah Malaysia mengabulkan remisi sepertiga masa hukuman karena kelakuan baik.
Hukuman itu semestinya baru berakhir pada 2020.
Namun, dakwaan membuatnya tidak bisa kembali berkecimpung di dunia politik. Karena itu, dia tidak bisa lagi ikut serta dalam pemilihan umum 2018 nanti.