Israel Legalkan Pembangunan Rumah di Lahan Privat Palestina

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2017 06:45 WIB
Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, mengatakan bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan konstitusi dan dia tak akan mempertahankannya di Mahkamah Agung.
Netanyahu sendiri sebenarnya tak menyetujui keputusan ini karena khawatir dapat mendasari pengajuan perkara ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (Reuters/Ronen Zvulun)
Jakarta, CNN Indonesia -- Israel meloloskan undang-undang untuk melegalkan pembangunan sekitar 4.000 rumah di tanah privat yang dimiliki warga Palestina di Tepi Barat.

Keputusan ini diambil setelah parlemen Israel melakukan pemungutan suara pada Senin (6/2) dengan hasuk 52 banding 60.

Di bawah hukum baru ini, penduduk dapat membangun rumah dengan sepengetahuan pemilik lahan atau izin dari pemerintah. Para warga Palestina pemilik lahan tersebut akan diberikan kompensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, mengatakan bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan konstitusi dan dia tak akan mempertahankannya di Mahkamah Agung.

Seorang sumber mengatakan kepada Reuters bahwa Netanyahu sendiri sebenarnya tak menyetujui keputusan ini karena khawatir dapat mendasari pengajuan perkara ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Namun, koalisi pendukung Likud, partai tempat Netanyahu bernaung, mendesak pengesahan undang-undang ini setelah pada pekan lalu, terjadi pemaksaan evakuasi warga di permukiman yang dibangun Israel di lahan privat Palestina.

Likud diduga tak dapat banyak berkutik. Pasalnya, pamor Netanyahu sekarang ini sedang merosot karena kasus korupsi yang menyeretnya. Jika menolak permintaan koalisi pendukung, popularitasnya akan menurun.

Namun kini, nama Netanyahu di mata internasional semakin terpuruk. Anggota senior dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, mengatakan bahwa undang-undang ini memberikan lampu hijau untuk pencaplokan lahan.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan ekstremisnya, koalisi pemerintahan yang rasis, melanggar hukum dan mengancurkan fondasi (perundingan damai) solusi dua negara dan kesempatan untuk perdamaian dan stabilitas," ujar Ashrawi.

Senada dengan Ashrawi, Koordinator Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Proses Damai Timur Tengah, Nickolay Mladenov, juga mengatakan bahwa undang-undang itu "dapat memberikan konsekuensi hukum bagi Israel dan sangat menghancurkan kemungkinan perdamaian Arab-Israel." (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER