Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Israel mengajukan hukum yang mengatur bahwa pengisap ganja tidak akan ditindak sebagai pelaku kriminal. Jika disetujui parlemen, pengisap ganja tidak akan dipenjara.
Dalam aturan yang diajukan pada Minggu tersebut, disebutkan bahwa jika seseorang kedapatan mengisap ganja di depan publik, mereka akan didenda.
Jika tertangkap untuk pertama kalinya, mereka harus membayar 1.000 shekel atau setara Rp3,6 juta. Angka denda akan digandakan jika mereka kembali kedapatan mengisap ganja di depan publik untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika sudah tiga kali tertangkap, mereka akan menghadapi "masa percobaan." Anak-anak yang menolak mengikuti program pemulihan akan ditindak sebagai pelaku kriminal.
"Di satu sisi, kami membuka diri untuk masa depan. Di sisi lain, kami memahami bahayanya dan akan mencoba menyeimbangkan keduanya," ujar Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebagaimana dilansir
The Independent.
Selama ini, Israel hanya melegalkan penggunaan mariyuana untuk medis. Namun merujuk pada data Perserikatan Bangsa-Bangsa, sembilan persen populasi Israel menggunakan ganja dan hanya 25 ribu orang di antaranya yang memiliki izin.
"Israel tak bisa menutup mata pada perubahan yang terjadi di dunia dalam hal menghargai konsumsi ganja dan efeknya," kata Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked.
Pelegalan ganja untuk rekreasi memang sudah menjadi isu hangat di sejumlah negara selama beberapa tahun belakangan. Di Amerika Serikat, sejumlah negara bagian sudah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi sejak 2012.
(has)