Jakarta, CNN Indonesia -- Selandia Baru mengusir seorang diplomat Amerika Serikat yang diduga tersangkut tindakan kriminal serius. Langkah itu dilakukan setelah Washington menolak melepaskan kekebalan diplomatik perwakilannya tersebut di depan hukum.
Menteri Luar Negeri Murray McCully mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan polisi agar Amerika mau melucuti kekebalan hukum diplomat itu. Namun, Negeri Paman Sam tetap berkeras menolak.
"Pemerintah di Wellington bersama duta besar kami di Washington sudah jelas-jelas menyampaikan harapan kami agar diplomat AS itu mau mematuhi hukum dan diadili di Selandia Baru," ungkap McCully melalui pernyataan yang dikutip
AFP, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski rincian kejahatannya belum terungkap, sejumlah media lokal melaporkan diplomat itu terlihat meninggalkan Selandia Baru bersama anak dan istrinya dalam keadaan memar di sejumlah bagian wajah dan patah hidung.
Media lokal menyebut diplomat tersebut bernama Colin White. Menurut
TVNZ, White merupakan seorang atase yang bekerja sama dengan badan intelijen Selandia Baru, GCSB.
Sejauh ini, polisi hanya mengatakan diplomat itu terlibat dalam sebuah kasus di Lower Hutt, pinggiran ibu kota Wellington, pada 12 Maret lalu, tanpa merinci tindakan kriminal apa yang dimaksud.
Ketika polisi tiba di lokasi kejadian, diplomat tersebut telah meninggalkan tempat kejadian. Tidak ada penangkapan yang dilakukan polisi terkait insiden itu.
Juru bicara kedutaan besar AS mengaku telah berkomunikasi dengan otoritas berwenang Selandia Baru dalam menanggapi masalah ini.
Dia mengatakan, pihaknya selalu menganggap serius setiap masukan yang datang, apalagi menyangkut kode etik salah satu personel pemerintahnya di negara asing.
"Tapi sebagai bagian dari kebijakan, kami tidak dapat mengomentari secara spesifik hal-hal yang menyangkut penyelidikan," ungkap juru bicara itu melalui pernyataan resmi.
Kekebalan korps diplomatik sepenuhnya tertuang dalam Konvensi Wina 1961. Dalam konvensi itu, setiap diplomat asing terbebas dari ancaman hukum negara lokal tempatnya menetap.
Namun imunitas hukum seorang diplomat bisa dicabut jika pemerintah negara asalnya mengabulkan permintaan itu.
Kasus kriminal yang melibatkan diplomat juga pernah terjadi pada 2014. Ketika itu, diplomat asal Malaysia, Mohammed Rizalman bin Ismail dituding melakukan tindakan tidak senonoh saat berada di Selandia Baru.
Akhirnya, kekebalan diplomatik Rizalman dicabut dan dia dijatuhi hukuman selama 9 bulan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Wellington.