Kemlu: Nasib Aisyah Ditentukan di Sidang Kedua

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2017 04:30 WIB
Sidang kedua Siti Aisyah akan digelar Kamis (13/4) mendatang dan beragendakan pemaparan bukti yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.
Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan bahwa nasib Siti Aisyah akan diputuskan di sidang kedua, Kamis (13/4) mendatang. (Kyodo/via REUTERS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kedua Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, akan berlangsung pada 13 April mendatang. Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan sidang Kamis pekan depan ini beragendakan pemaparan bukti yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut terhadap Siti.

“Sidang kedua nanti tidak akan ada pembahasan interaktif antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara Siti. JPU hanya akan paparkan bukti yang jadi dasar dakwaan mereka pada Siti. Baru setelah sidang magistraat ini, hakim akan tentukan apakah bukti cukup untuk melanjutkan kasus ke pengadilan tinggi,” ucap Iqbal di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/4).

Iqbal mengatakan, dalam sidang nanti, tim kuasa hukum Siti dari kantor pengacara Gooi & Azzura, bersama tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, akan mendampingi perempuan asal Serang, Banten, itu selama sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan tinggi, lanjutnya, seluruh salinan bukti jaksa akan diberikan kepada tim pengacara Siti. Di tahap ini, tim pengacara baru bisa mengetahui konstruksi hukum yang akan dibangun dan membentuk strategi pembelaan bagi perempuan berusia 25 tahun itu.

Dalam sidang perdana Siti sekitar awal Maret lalu, jaksa mengatakan, Siti dan terdakwa lainnya yang berasal dari Vietnam, Doan Thi Huong, dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai pembunuhan. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman mati.

Tuntutan ini diberikan menyusul rekaman CCTV bandara internasional Kuala Lumpur yang menangkap aksi Siti dan Doan, secara tiba-tiba membekap wajah Jong-nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari lalu.

Tak lama, Jong-nam mengaku pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.


Otoritas Malaysia menemukan racun VX, zat saraf berbahaya yang masuk dalam kategori senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai senjata penghancur massal.

Kepada tim KBRI, Siti mengaku tidak mengetahui cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun, melainkan minyak bayi atau baby oil.

Menurut Siti, dia dan Doan melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit Malaysia (setara Rp1,2 juta) untuk mengikuti acara 'prank' atau usil di televisi.

Pemerintah Indonesia pun menduga Siti menjadi korban penipuan.


Sebelumnya, aparat Malaysia telah menahan dua tersangka lain, yakni seorang warga Malaysia dan Korea Utara bernama Ri Jong-chol. Namun, polisi kemudian membebaskan Jong-chol lantaran tak menemukan bukti cukup atas keterlibatan pria itu.

Polisi Malaysia juga akhirnya mengizinkan dua buron tersangka yang selama ini bersembunyi di kantor kedutaan besar Korut kembali ke negara asalnya.

Hwong Kang-song, 44, seorang diplomat kedutaan dan Kim Uk-il, 37, pegawai maskapai penerbangan Air Koryo, diperbolehkan meninggalkan Negeri Jiran dalam kesepakatan antara Pyongyang dan Kuala Lumpur untuk memastikan pembebasan sembilan warga Malaysia yang tersandera di Korut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER