Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang wanita asal Denmark terpaksa dideportasi ke Tunisia setelah menolak membuka niqab atau cadar yang ia gunakan di Bandara Brussels, Belgia. Perempuan itu dilaporkan dideportasi sekitar Jumat pekan lalu.
Menteri Luar Negeri Belgia untuk urusan Suaka dan Migrasi, Theo Francken, mengatakan perempuan tersebut dideportasi ke Tunisia karena polisi tidak dapat mengidentifikasinya.
"Seorang warga Denmark yang baru saja tiba dari Tunisia menolak untuk membuka cadarnya di wilayah negara kami. Polisi tidak bisa mengidentifikasi perempuan itu sehingga dia diterbangkan kembali ke Tunisia," kata Francken melalui akun Twitter-nya, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip
The Independent, Francken mengatakan dirinya telah memberitahu Menteri Perumahan dan Imigrasi Denmark Inger Stojberg mengenai insiden deportasi salah satu warga negaranya itu.
Francken menuturkan perempuan yang tak diungkap identitasnya itu pun menolak permintaan serupa saat masih berada di Tunis, Tunisia.
"Karena itu polisi kami menolak memberikan akses masuk ke wilayah Schengen. Tanpa pemeriksaan identitas, tidak ada akses ke teritori kami. Orang-orang yang menolak diidentifikasi tidak bisa diberikan akses masuk Schengen," paparnya.
Cadar kerap digunakan untuk menutup seluruh wajah kecuali mata seorang perempuan Muslim. Belgia telah menerapkan aturan larangan penggunaan cadar dan burqa sejak 2011 lalu.
Langkah serupa juga dilakukan sejumlah negara Eropa lain seperti Perancis, Belanda, Bulgaria, dan Jerman.
Norwegia bahkan akan
memberlakukan larangan memakai hijab atau jilbab dan cadar dalam setiap kegiatan pendidikan di sekolah dan universitas mulai Oktober mendatang.
Norwegia menerapkan ancaman sanksi bagi orang-orang yang melanggar aturan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan para karyawan bisa beresiko kehilangan pekerjaan mereka sementara bagi anak-anak akan terancam dikeluarkan dari sekolah mereka.
Sementara itu, pada Juli lalu, Pengadilan HAM Eropa juga mendukung larangan penggunaan jilbab dan cadar di Belgia karena menganggap aturan tersebut tidak diskriminatif dan tidak melanggar hak kebebasan beragama bagis etiap warganya.