Hakim Praperadilan Setnov Tolak Putar Rekaman KPK

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 23:19 WIB
Hakim menolak permintaan KPK untuk mendengarkan rekaman yang berisi dugaan keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP. Kuasa hukum Setnov juga keberatan.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak memutar rekaman yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurutnya pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama pemohon, yakni Setya Novanto.

“Majelis berpendapat, kalau menyangkut nama orang yang akan diperdengarkan itu menyangkut hak asasi orang tersebut. Kalau diperdengarkan langgar asas praduga tak bersalah,” kata Cepi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana juga merasa keberatan dengan keinginan tim biro hukum KPK untuk memutar rekaman yang menjadi bukti penetapa Setnov sebagai tersangka.

Ia menilai pemutaran rekaman sudah masuk ke materi perkara, sedangkan dalam praperadilan hanya menguji secara formil.

"Kami menolak, kami sangat keberatan. Ini praperadilan, hukum acara kita tidak menilai apa bukti itu. Kalau kita dengarkan rekaman itu langgar hak asasi manusia, bagi kami itu melanggar hukum. Apa lagi opini publik bisa terbentuk, orang belum tertentu tersangka maka kita uji," kata Ketut.

Anggota Biro Hukum KPK Irene Putri menjelaskan rekaman tersebut diajukan sebagai bukti permulaan sama dengan bukti lain yang berupa dokumen.

Ia menjelaskan bahwa bukti rekaman adalah salah satu bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka. "Untuk uji penetapan tersangka itu, justru dengan putar rekaman itu," kata Irene.

Cepi berkukuh menolak untuk memutar rekaman tersebut, ia meminta pihak KPK untuk menyerahkan bukti saja bila tak diputar.
Namun, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi tidak memberikan rekaman tersebut. "Ini sifatnya sangat spesial, sangat khusus. Itu nilainya kalau ditambah bukti yang sudah kami sampaikan dalam bentuk compact disk (cd) atau flashdisk bobotnya paling tinggi karena menyebutkan pihak terkait di proses ini," kata Setiadi kepada media usai sidang

Setiadi menjelaskan rekaman tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK tahun 2013. Dalam rekaman itu, terdapat saksi-saksi yang menyebut hal-hal terkait Setnov.

Menurutnya pemutaran bukti rekaman merupakan implementasi dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menjelaskan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Sebenarnya bukan masalah dampak (rekaman) tapi keyakinan saja kalau dampak kan beda. Keyakinan kami tanpa rekaman itu pun kami sudah yakin alasan dasar hukum penetapan tersangka kepada pemohon (Setnov),” kata Setiadi.

Pendapat Ahli

Dalam sidang praperadilan itu, hakim juga mendengarkan pendapat Pakar hukum administrasi dan tata negara Feri Amsari.

Feri menepis pendapat yang dilontarkan ahli yang diajukan Setya Novanto tentang tidak sahnya penyidik KPK.

Feri berpendapat, penyidik yang diangkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara otomatis berhenti sementara dari institusi asal. Penyidik KPK sebagian pernah bertugas di Polri.
Menurut Feri, aturan mengenai pengangkatan penyidik sudah diatur pada pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal tersebut berbunyi: Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Begitu pimpinan KPK melantik mengankat penyelidik, penyidik dan penuntut umum mereka, maka serta merta dia berhenti sementara di institusi asal. Tidak ada tafsir lain dari teks UU ini," kata Feri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Feri menguatkan alasan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 109/PUU-XII/2015. Menurutnya menyatakan KPK berhak menyeleksi penyelidik, penyidiknya sendiri.

Kesaksian Feri berbeda dengan Pakar Hukum Acara Pidana Romli Atmasasmita. Romli berpendapat penyelidik, penyidik dan penuntut umum harus diberhentikan sementara oleh institusi asal sebelum diangkat KPK.

"Prof Romli tidak baca penjelasan pasal 10 UU MK Nomor 8 tahun 2011, yang menyatakan bahwa sifat putusan MK itu final ketika diputuskan. Begitu diketuk palu berlaku sebagai bagian lain dari UU," kata Feri.

Keabsahan status penyidik merupakan salah satu dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov. Mereka menilai penetapan tersangka Setnov tidak sah lantaran status penyidik di KPK tidak sah.

Status penyidik tidak sah yang dimaksud kuasa hukum adalah ada penyidik KPK yang masih aktif di institusi asal. Mereka berpendapat penyidik itu belum diberhentikan sementara oleh institusi asal.
(ugo)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER