Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga Indonesia (WNI) berinisial D asal Tegal, anak buah kapal (ABK) korban kebakaran kapal di Mozambik, Afrika, akhirnya dimakamkan secara Islam di negeri itu Senin (27/11).
Insiden terjadi pada 1 November 2017, sebuah kebakaran terjadi di kapal penangkap udang di Pelabuhan Kota Quelimane, Provinsi Zambezia, Mozambik. Dalam kebakaran tersebut empat ABK tewas hangus terbakar. Setelah upaya identifikasi panjang, salah seorang dari empat korban tersebut teridentifikasi sebagai WNI berinisial D. Di kapal tersebut, D bekerja sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) sejak Maret 2017.
"Dalam komunikasi antara Kementerian Luar Negeri dengan keluarga almarhum D di Tegal, awalnya keluarga meminta jenazah untuk direpatriasi ke Indonesia. Namun setelah dijelaskan kondisi jenazah yang rusak karena terbakar, serta rumitnya proses karantina kargo jenazah, keluarga akhirnya menyepakati agar jenazah dimakamkan di Mozambik," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal Songell lewat rilisnya, Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian keluarga meminta agar almarhum D dapat dimakamkan sesuai tata cara Islam. Menurut Iqbal, Hal ini cukup sulit dilakukan karena mayoritas penduduk Mozambik beragama Kristen.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Maputo, Ibu Kota Mozambik, kemudian bergerilya mencari komunitas muslim di sekitar Quelimane, yang berjarak sekitar 1.581 kilometer sebelah utara Maputo. Dua jam kemudian, KBRI berhasil menemui komunitas muslim setempat yang kemudian membantu proses pemakaman jenazah almarhum D di sebuah pemakaman muslim di Quelimane.
Menurut Iqbal, keluarga menyampaikan kepada Kemlu bahwa meskipun tidak dapat melihat D untuk terakhir kali, namun keluarga bersyukur karena almarhum dapat dimakamkan sesuai tata cara Islam di Mozambik.
"Sembari menunggu hasil penyelidikan otoritas setempat mengenai penyebab kebakaran, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Maputo juga terus mengupayakan hak-hak almarhum D seperti asuransi, santunan, maupun sisa gaji agar segera dibayarkan kepada keluarga almarhum," kata Iqbal.
(nat)