Pengadilan Hong Kong Bebaskan Aktivis Pro-demokrasi

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 18:41 WIB
Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan secara bulat untuk membebaskan tiga aktivis pro-demokrasi, termasuk tokoh gerakan pemuda, Joshua Wong.
Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan secara bulat untuk membebaskan tiga aktivis pro-demokrasi, termasuk tokoh gerakan pemuda, Joshua Wong. (Reuters/Bobby Yip)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan secara bulat untuk membebaskan tiga aktivis pro-demokrasi, termasuk tokoh gerakan pemuda, Joshua Wong.

Pembebasan Wong bersama Nathan Law dan Alex Chow diputuskan panel yang terdiri dari lima hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong yang dipimpin oleh Hakim Agung Geoffrey Ma pada Selasa (6/2).

Melalui putusan pengadilan yang dirilis ke media, kelima hakim dengan suara bulat mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi "telah membatalkan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Banding."
Meski begitu, para hakim tersebut tetap menekankan bahwa warga Hong Kong merupakan "masyarakat yang taat hukum" dan "setiap pihak yang terlibat dalam perkumpulan/perserikatan dengan massa besar dan disertai kekerasan akan tunduk pada hukuman yang ditetapkan Pengadilan Banding."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga aktivis ini ditahan setelah menggerakkan unjuk rasa pro-demokrasi yang dikenal dengan sebutan "Gerakan Payung" pada 2014 lalu.

Dilansir Reuters, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi, hakim pengadilan rendah memutus ketiga aktivis yang mendukung kemerdekaan Hong Kong itu bersalah dan harus menerima hukuman bekerja melayani publik.
Pengadilan rendah menganggap Wong dan kedua kawannya menggelar "perkumpulan ilegal" dan menggerakan unjuk rasa hingga menyerbu gedung pemerintah pada September 2014, di mana para pemrotes menutup jalan-jalan utama di Hong Kong selama 79 hari penuh.

Namun, Kementerian Kehakiman menentang penjatuhan sanksi tanpa penjara itu dan mengajukan peninjauan kembali. Pengadilan Banding akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada para pemuda tersebut yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Penangkapan aktivis semakin sering terjadi di Hong Kong sejak Gerakan Payung gagal memenangkan reformasi pemilu. Sejak itu aktivis kian santer menyerukan kemerdekaan Hong Kong dari China.

Hong Kong berada dalam kesepakatan 'dua sistem, satu negara' sejak diserahkan Inggris ke China pada 1997. Kesepakatan itu memberikan warga Hong Kong hak-hak yang tidak dinikmati warga China lainnya, termasuk salah satunya kebebasan berbicara dan menjadi anggota parlemen yang sebagian dipilih langsung. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER