LSM Tolak Tampil di Parlemen Singapura Soal Fake News

Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 18:20 WIB
Kelompok Human Rights Watch menolak hadir di acara dengar pendapat Parlemen Singapura yang bertujuan mengatasi penyebaran fake news di internet.
Parlemen Singapura akan menyusun aturan yang bisa mencegah penyebaran berita palsu di internet. (Ilustrasi/Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Human Rights Watch menolak undangan parlemen Singapura untuk menghadiri dengar pendapat soal fake news atau berita palsu karena acara itu bukan benar-benar untuk berkonsultasi dan hanya acara media.

"Kami dengan berat hati menyimpulkan bahwa dengar pendapat ini bukan konsultasi yang sebenarnya terkait upaya terbaik mengatasi berita palsu, tetapi acara media yang bertujuan memerlihatkan kepada mereka yang setuju dengan pandangan pemerintah dan mengkritik yang menentang," ujar Human Rights Watch dalam pernyataan tertulis.

Dalam laporan yang dikecam oleh partai berkuasa di Singapura, Human Rights Watch mendesak pemerintah Singapura mengubah atau mencabut hukum tersebut karena terlalu luas dan digunakan untuk "menangkap, mengganggu dan mengadili suara-suara kritis".
Parlemen Singapura belum memberi jawaban atas permintaan tanggapan terhadap pernyataan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Singapura pun mengundang kelompok ini menghadiri acara dengar pendapat.

Komite parlemen Singapura tengah mengkaji kemungkinan membuat aturan untuk mencegah "kebohongan online yang disengaja". Langkah ini mencerminkan upaya berbagai negara dalam mengatasi informasi salah ketika pengaruh perusahaan-perusahaan internet dipertanyakan.

Para pegiat khawatir aturan yang bertujuan menghentikan berita palsu bisa dimanfaatkan untuk membungkan kebebasan berpendapat.
Minggu ini Vikram Nair, anggota People's Action Party (PAP) yang berkuasa, mengatakan bahwa Human Rights Watch mempergunakan contoh-contoh "yang jelas palsu, untuk mendukung agenda mereka dan mengecilkan komunikasi terbuka dalam laporannya.

Human Rights Watch mengatakan telah mencoba pihak berwenang Singapura sebelum menerbitkan laporan itu tetapi tidak mendapat tanggapan.

Acara dengar pendapat selama delapan hari ini ditutup pada Kamis.

Dua saksi dalam dengar pendapat mengajukan keluhan kepada komite terkait pemaparan bukti dalam ringkasan resmi dengar pendapat.

"Saya kaget ketika melihat pandangan saya diterima dengan salah," kata Kirsten Han, wartawan lepas dan seorang pegiat, dalam salinan pengaduan yang dibaca oleh kantor berita Reuters.
Sementara Terry Xu, editor satu blog daring, meminta ringkasan dengar pendapat diubah "agar menggambarkan semua yang diutarakan selama acara".

Anggota parlemen di dalam komite ini belum memberi tanggapan atas hal tersebut.

Komite parlemen ini tengah menyiapkan aturan baru yang mungkin akan diberlakukan pada Mei setelah reses tengah tahun. (yns/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER