Jakarta, CNN Indonesia --
Pada Senin (2/4), Perdana Menteri Najib Razak mendapat suara terbanyak di Parlemen untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) baru, bagi mereka yang membuat atau menyebarkan informasi palsu pada platform digital dan media sosial.
RUU itu tidak secara jelas mendefinisikan seperti apa berita palsu tersebut, tetapi menetapkan konsekuensi hukuman bagi para pelanggar. Antara lain denda lebih dari US$120 ribu serta penjara selama enam tahun.
Pemerintah mengatakan RUU tidak akan membatasi kebebasan berbicara, dan kasus-kasus akan disidangkan di pengadilan yang independen.