Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

CNN | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 15:24 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan korupsi dan divonis 24 tahun penjara.
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan korupsi dan divonis 24 tahun penjara. (REUTERS/Jung Yeon-je/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas serangkaian tuduhan korupsi antara lain penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemaksaan yang membuatnya divonis 24 tahun penjara.

Vonis terhadap Park mengakhiri penyelidikan skandal korupsi yang mencengkeram Korsel dan melibatkan sejumlah tokoh penting di negara itu.

"Presiden menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepadanya," kata hakim seperti dilansir CNN, Jumat (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan hukuman tegas diperlukan untuk mengirim pesan keras kepada pemimpin-pemimpin negeri itu di masa mendatang.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebesar 30 tahun penjara.

Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan yang dituduhkan. Terkait kasus penyalahgunaan pengaruh yang menyebabkan Park digulingkan dari kekuasaan tahun lalu. Selain hukuman penjara, dia juga didenta sebesar US$17 juta (sekitar Rp234,2 miliar).

Saat pembacaan keputusan, Park tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dia dan pengacaranya menolak hadir setelah pengadilan memutuskan untuk menyiarkan langsung keputusan.

Hal itu merupakan pertama kalinya di Korea Selatan, pasca pengesahan undang-undang tahun lalu.

Pengacara Park diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis 24 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Presiden perempuan pertama Korsel itu.

Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Park berkumpul untuk menyaksikan pembacaan vonis lewat layar lebar. Mereka melambai-lambaikan bendera Korea Selatan dan AS serta menyerukan pembebasan mantan presiden itu.

Kaum tua di Korea Selatan yang konservatif, mengenang kediktatoran ayah Park sebagai periode kekuatan Korea Selatan. Mereka adalah kekuatan pemilihan Park serta selama proses pemakzulannya.

Presiden perempuan pertama Korea Selatan sekaligus putri mantan diktator Park Chung-hee, ditangkap pada Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi, tak lama setelah Parlemen memutuskan untuk memakzulkannya.

Pemakzulan tersebut diajukan setelah jutaan warga Korea Selatan turun ke jalan selama berbulan-bulan untuk menuntut agar Park digulingkan. Tuntutan itu dilontarkan setelah terungkap bahwa sahabatnya, Choi Soon-sil berpengaruh dalam berbagai keputusan Park.

Choi, putri pemimpin sekte diduga mengendalikan Park sepenuhnya selama menjabat. Dia tidak memegang jabatan politik, tapi diduga mempengaruhi presiden dalam sejumlah keputusan demi kepentingan pribadi. Antara lain menyalurkan dana ke organisasinya, serta membuat putrinya mendapat tempat di sebuah universitas elit.

Warga Korea Selatan bergembira saat keputusan pemakzulan Park Geun-hye.Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Kegembiraan warga Korea Selatan saat keputusan pemakzulan Park Geun-hye diumumkan.


Park dituduh terlalu tunduk pada pengaruh Choi. Pengadilan yang menegakkan keputusan pemakzulannya sepakat dengan tuduhan bahwa Park telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membantu Choi mengumpulkan donasi dari perusahaan-perusahaan besar Korsel ke yayasan yang dia dirikan.

Pada Februari lalu, Choi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas 18 tuduhan. Antara lain penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, penipuan dan suap, serta denda sebesar US$16,6 juta (sekitar Rp228,7 miliar).

Pemimpin Samsung, Lee Jae-yong juga turut terseret skandal yang merundung Park. Miliader Korsel berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penyuapan dan tuduhan korupsi lainnya tahun lalu. Dia divonis lima tahun penjara. Namun pada Februari, pengadilanyang lebih tinggi mengurangi hukuman dan menangguhkannya selama empat tahun. (nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER