'Live Streaming' Anak Majikan Mandi, TKI Hong Kong Dibui

Natalia Santi | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 20:47 WIB
Tenaga kerja asa Indonesia (TKI) di Hong Kong divonis tiga bulan penjara lantaran menayangkan video anak-anak majikannya yang sedang mandi, Senin (16/4).
Ilustrasi polisi Hong Kong. (REUTERS/Bobby Yip)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga kerja asal Indonesia (TKI) di Hong Kong divonis tiga bulan penjara lantaran menayangkan video anak-anak majikannya yang sedang mandi, Senin (16/4).

Yuli Kristiani, 28 tahun, merekam tiga dari empat anak majikan meski ibu mereka melarang dia memotret atau memvideokan anak-anaknya tanpa izin.

Tayangan live streaming Facebook selama 17 menit itu memperlihatkan anak-anak Hong Kong yang sedang mandi telanjang diguyur air pancuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Hong Kong Timur mendengarkan bahwa Yuni merekam video tersebut pada 1 Desember lalu, meski ibu mereka, majikannya, melarang dia memotret atau memvideokan anak-anaknya tanpa izin.

Dilansir South China Morning Post, Yuni disebut telah mendapatkan pengampunan dari keluarga, seperti disebut dalam surat mitigasi, setelah dia mengaku bersalah dalam satu tuduhan yakni mendapat akses ke komputer dengan niat tidak jujur.

Rekaman dimulai dengan foto Yuni dari jarak dekat dengan kamera ponselnya, yang lalu diletakkan di wastafel, sebelum menunjukkan tayangan bocah laki-laki berusia lima tahun dalam keadaan telanjang di bak mandi.

"Tunggu, kamera tidak bisa merekam kamu," kata Yuni saat si bocah keluar dari bak mandi untuk berpakaian.

Yuni terlihat tersenyum di kamera, sedangkan si bocah tampak tak senang sehingga menampik ponsel Yuni dan berkata, "Jangan foto saya."

Bocah itu juga terdengar bertanya soal apakah dia masih direkam, dimana Yuni terdengar menjawab "Tidak", sebelum dia memanggil anak majikannya yang lain, bocah kembar berusia tujuh tahun dengan nama China dan merekam saat mereka mandi di pancuran.

Video itu menuai perhatian majikannya setelah seorang tetangga melihatnya di laman Facebook. Si majikan lalu mengidentifikasi ketiga anaknya dalam video dan melapor polisi. Video itu dihapus dua hari kemudian.

Saat ditanya, Yuni pada awalnya menyebut bahwa anak-anak majikannya yang minta merekam video itu untuk bersenang-senang. Namun kepada polisi, anak-anak itu menyatakan mereka tidak setuju direkam dan tidak pernah menggunakan ponsel Yuni.

Yuni juga menyebut bahwa dia tidak sengaja memposting video itu, dan bersikukuh anak-anak majikannyalah yang merekam video itu dengan ponselnya. Lewat surat mitigasi, pengacara Yuni menyatakan kliennya tidak mengetahui konsekuensi perbuatannya dan menyesalinya.

Pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa hal itu adalah kasus serius dan merupakan pelanggaran privasi. Hukuman tiga bulan penjara merupakan keringanan dari tuntutan sebelumnya empat setengah bulan, karena Yuni telah mengaku bersalah. (nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER