Survei: Mayoritas Warga Irlandia Setuju Hapus Larangan Aborsi

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 22:37 WIB
Warga Irlandia melakukan pemungutan suara untuk memilih apakah akan mempertahankan atau menghapus amendemen konstitusi yang melarang aborsi.
Referendum aborsi di Irlandia. (REUTERS/Max Rossi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Irlandia melakukan pemungutan suara untuk memilih apakah akan mempertahankan atau menghapus amendemen konstitusi tentang aborsi yang berlaku sejak tahun 1983. Amendemen Kedelapan itu berisi larangan melakukan aborsi, kecuali pada kasus tertentu seperti kondisi kesehatan ibu yang terancam.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan televisi nasional Irlandia RTE sebagaimana dikutip CNN, sebanyak 69,4 persen suara memilih "ya" untuk menghapus amendemen dan 30,6 persen sisanya "tidak".

RTE melakukan jajak pendapat itu usai pemungutan suara ditutup Jumat (25/5) malam waktu setempat. Sementara, penghitungan resmi baru dimulai Sabtu (26/5) pagi waktu setempat dengan hasil akhir yang diharapkan sore hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amendemen Kedelapan, yang ditambahkan pada konstitusi setelah referendum pada tahun 1983, mengedepankan hak hidup ibu dan janin pada posisi yang sama. Melalui amendemen tersebut, pemerintah melarang aborsi karena secara substansial berisiko terhadap kehidupan Ibu.

Jika pembatalan referendum akhirnya lolos, anggota parlemen Irlandia diharapkan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan aborsi tanpa pembatasan apapun hingga usia kehamilan 12 minggu.

Aborsi memang masih menjadi isu yang kontroversial di negara yang telah mengakui pernikahan sejenis itu.

Akibat regulasi larangan aborsi yang berlaku saat ini, menurut catatan Departemen Kesehatan Inggris, lebih dari 3 ribu perempuan Irlandia pergi ke Inggris untuk melakukan aborsi pada 2016. Mengutip Reuters, aktivis menyatakan bahwa angka itu sebenarnya jauh lebih besar.

Oleh karena itu, Irlandia diminta mendekriminalisasi aborsi dan memperluas regulasi yang ada untuk mengizinkan aborsi pada kasus macam kehamilan abnormal yang fatal, kasus perkosaan, dan hubungan sedarah. (agi/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER