Jakarta, CNN Indonesia -- Satu lagi warga Indonesia (
WNI) yang lolos dari
hukuman mati di
Arab Saudi. Pengadilan Provinsi Timur Arab Saudi membebaskan Nurkoyah binti Marsan Dasan asal Karawang dari hukuman mati. Lolosnya Nurkoyah dari hukuman mati menyusul dua WNI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kembali ke Tanah Air pekan ini.
Sumiyati dan Masani telah mendarat di Lombok setelah pengadilan Arab Saudi menolak tuntutan hukuman mati (
qisas) terhadap keduanya, hari ini Kamis (7/6).
Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana
ghilah (pembunuhan dengan pemberatan). Yakni pembunuhan berencana terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad Al-Busyail yang masih berusia tiga bulan. Dia dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018 Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel lewat rilis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (7/6).
Keputusan yang mengesahkan lolosnya Nurkoyah dari hukuman mati tersebut ditandatangani oleh Hakim Muhammad Abdullah Al-Ajjajiy.
Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Arab Saudi. KBRI Riyadh menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah.
PelikProses hukum Nurkoyah berlangsung sangat lama dan pelik selama hampir delapan tahun. Dalam persidangan, Hakim menolak had ghilah (hukuman mati). Hakim memutuskan ta'zir dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali. Keputusan itu diambil karena adanya pengakuan dari Nurkoyah pada saat penyidikan. Meskipun pengakuan tersebut kemudian dicabut oleh Nurkoyah karena dilakukan di bawah tekanan.
Majikan yang bernama Khalid Al-Busyail kemudian juga mengajukan tuntutan qisas (hukuman mati) terhadap Nurkoyah. Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati qisas dengan menggunakan pembuktian sumpah (yamin) karena Nurkoyah menolak segala tuduhan. Selain itu, penuntut hak khusus yaitu majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti lain yang menguatkan tuntutan tersebut.
"Setelah tuntutan qisas terhadap dirinya ditolak oleh Pengadilan, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, terutama sang ibu yang kesehatannya sudah menurun," kata Dubes Agus Maftuh.
KBRI Riyadh pun langsung mengambil langkah-langkah untuk pemulangan Nurkoyah. "Namun asa dan kesempatan bertemu keluarga di tanah air yang tinggal di depan mata tersebut terpaksa ditunda dan nyaris buyar karena Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum setelah majikannya, Khalid Al-Busyail kembali mengajukan tuntutan diyat atau atas tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia," papar dubes yang juga dosen Hadits Hukum di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, tersebut.
BebasKBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kembali melakukan pendampingan hukum bagi Nurkoyah. Pada 3 April 2018, Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mishal Al-Sharif mendampingi Nurkoyah.
Dalam persidangan, Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan atas dasar "ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Hakim memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan
i'tiradh (
expostulation/keberatan) atas putusan tersebut. Namun sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan
i'tiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht). Pada 2 Juni 2018, KBRI Riyadh secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah.
KBRI Riyadh kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.
KBRI Riyadh telah melakukan komunikasi dengan Pengacara. Lalu pada 4 dan 5 Juni 2018 melakukan kunjungan ke Penjara Dammam tempat Nurkoyah ditahan untuk melakukan koordinasi serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi penerbitan
exit permit pemulangan Nurkoyah.
[Gambas:Video CNN]KBRI Riyadh juga berbicara langsung dengan Nurkoyah untuk menyampaikan kabar gembira tersebut sekaligus memantau kondisi Nurkoyah di Penjara. "Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah
exit permit dan dokumen-dokumen lain selesai diterbitkan," kata dubes yang juga peneliti terorisme tersebut.
(nat)