Kelima negara tersebut yakni Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Selain negara-negara mayoritas Islam, aturan serupa juga turut menyertakan Korea Utara dan Venezuela dalam daftar.
Aturan kontroversial ini pertama kali diajukan Donald Trump tak lama setelah dilantik sebagai presiden pada Januari tahun lalu. Larangan ini pernah berlaku sekitar pertengah 2017, namun sempat ditangguhkan karena memicu perdebatan dan dianggap sarat sentimen Islamofobia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakin Agung John Roberts menganggap aturan eksekutif Trump ini tak melenceng dari konstitusi atau kewenangannya sebagai presiden untuk melindungi keamanan negara.
"Perintah eksekutif Trump tidak melebihi batas tekstual apapun dalam hal kewenangannya sebagai presiden," kata Roberts seperti dikutip AFP.
"Pemerintah telah menerapkan ukuran pengamanan nasional sesuai dengan tinjauan dasar rasional."
"Keputusan [MA] ini merupakan momen pembenaran setelah berbulan-bulan komentar histeris dari media dan politikus Demokrat yang menolak melakukan apa yang diperlukan untuk mengamankan perbatasan dan negara kita," kicau Trump menyindir kecaman publik terhadap aturannya tersebut selama ini.
[Gambas:Twitter]
Sementara itu, tak sedikit warga turun ke jalanan di beberapa kota seperti Washington, Los Angeles, dan New York memprotes dan menyesali keputusan tersebut.
Mahkmah Agung belum memberikan lampu hijau atas usulan Trump ini karena menimbang minimnya tempat untuk menampung para imigran yang tertangkap selama menunggu keputusan pengadilan imigrasi keluar. (evn)