Pengacara Tangani 10 WNI Terancam Kebijakan Imigrasi Trump

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 12 Jul 2018 01:40 WIB
Aturan imigrasi zero tolerance yang diterapkan Donald Trump mempengaruhi WNI yang tinggal di AS, khususnya WNI ilegal pencari suaka.
Kebijakan Trump soal imigran banyak diktirik. (REUTERS/Kevin Lamarque)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tetap perwakilan Indonesia di Amerika Serikat, Harun Calehr, mengatakan setidaknya ada 10 warga negara Indonesia yang sedang ia tangani terkait masalah keimigrasian sejak Presiden Donald Trump menjabat.

Menurut Calehr pengetatan aturan imigrasi zero tolerance yang diterapkan Trump baru-baru ini memang ikut mempengaruhi WNI yang tinggal di AS. Sebab, masih banyak jumlah WNI ilegal pencari suaka di Negeri Paman Sam tersebut.

"Sebenarnya kasusnya tidak sebanyak negara lain, mungkin ada 10 WNI yang saat ini sedang kami tangani terkait keimigrasian di AS," kata Calehr di Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari 150 ribu WNI yang tercatat tinggal di AS, menurut Calehr, masih cukup banyak WNI pencari suaka yang tinggal secara ilegal di negara itu. Kebanyakan dari mereka tinggal di New York, Philadelphia, dan Washington DC. 

Sebagian besar WNI tersebut, paparnya, telah lama tinggal di AS karena alasan ekonomi dan pekerjaan. Calehr tak menampik bahwa selama ini ada beberapa WNI yang dipenjara bahkan sudah dideportasi karena melanggar izin tinggal di AS. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti berapa WNI yang terkena masalah tersebut di seluruh AS. Dia juga mengatakan tak memiliki data jumlah WNI pencari suaka di sana karena data tersebut dilindungi oleh pemerintah AS.

"Pengacara baru tahu ketika ada yang melapor dan meminta bantuan kami. Selama saya menangani kasus WNI, kebanyakan dari mereka adalah WNI overstayer. Lalu mereka sudah diputus untuk dideportasi, mereka tidak mau dan tetap tinggal di AS," ucap Calehr.

"Bahkan ada beberapa WNI yang bersembunyi di gereja, tidak mau pulang, tidak mau dideportasi. Alasannya bukan karena takut pulang ke Indonesia, mereka biasanya merasa hidupnya sudah enak di AS, jadi kalau pulang (ke Indonesia) pikirannya (bekerja atau hidup itu) sulit."


Calehr mengatakan secara garis besar peraturan imigrasi AS tidak jauh berbeda di bawah kepemimpinan Trump ataupun Barack Obama. Dia menuturkan Trump hanya lebih memfokuskan pelaksanaan aturan imigrasi pada titik penegakkan hukumnya.

"Jadi jangan heran jika terkesan banyak penangkapan imigran ilegal dan lain sebagainya karena pendekatan pemerintahan Trump lebih kepada law enforcement," katanya.

Meski begitu, dia mengakui bahwa pendekatan dan pelaksanaan hukum keimigrasian di bawah pemerntahan Trump lebih tegas dan konservatif. 

Sejak masa kampanye, Trump bersumpah akan menindak setiap imigran yang kedapatan masuk dan tinggal di AS secara ilegal. Dia baru-baru ini juga menerapkan kebijakan penangkapan dan pemisahaan imigran ilegal, terutama anak-anak, dari keluarganya.


Calehr memaparkan tak sedikit pihak yang menentang langkah Trump ini, termasuk penolakan dari sejumlah negara bagian yang lebih mengutamakan pemenuhan hak asasi manusia.

"Pendekatan Trump ini terutama soal keimigrasian banyak juga ditentang oleh yudikatif dan sejumlah negara bagian di AS sendiri.

Calehr sejak 2002 telah sering menangani kasus keimigrasian terutama bagi WNI di AS secara pro bono. Pengacara yang pernah lama tinggal di Indonesia ini baru dikontrak oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk menjadi in-house lawyer bagi 1 KBRI dan 5 KJRI di AS, terutama soal keimigrasian.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan penunjukkan Calehr dan firma hukumnya Calehr & Associates ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri, terutama di AS.

"KBRI serta KJRI di AS telah lama bekerja sama dengan Pak Calehr. Ia biasa memberikan bantuan hukum bagi perwakilan RI dan WNI di AS secara pro bono, namun kini, setelah kita kontrak, statusnya resmi sebagai in-house lawyer kita."

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER